LUWU – Pemerintah Kabupaten Luwu (Pemkab) Luwu, berencana mengalih fungsikan gedung Simpurusiang, menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Itu dilakukan sebagai bentuk upaya Pemkab Luwu, dalam melakukan penataan sistem birokrasi yang ada saat ini.
Demikian diungkapkan oleh Bupati Luwu, Basmin Mattayang saat memberikan jawaban atas pandangan fraksi anggota DPRD Kabupaten Luwu, terkait ancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2021, di ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Senin (23/11/2020).
Basmin menyebutkan, jika penataan sistem birokrasi setiap saat dilakukan secara bertahap dan berjenjang bukan hanya dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi diatur secara langsung oleh pemerintah pusat melalui berbagai regulasi berdasarkan kebutuhan dan kondisi masing-masing pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan sistem pengawasan maka inspektorat daerah selaku leading sektor pengawasan diberikan porsi anggaran khusus yang diatur dengan ketentuan perundang-undangan.
“Salah satu wujud peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat maka pada Tahun Anggaran 2021 direncanakan mengalih fungsikan gedung Simpurussiang menjadi Mall Pelayan Publik (MPP) untuk mengintegrasikan seluruh jenis pelayanan kepada masyarakat”, Jelas H Basmin Mattayang
Lanjut Bupati Luwu, Program/kegiatan yang direncanakan pada APBD Tahun Anggaran 2021 tetap mengacu pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati oleh pihak Legislatif dan Eksekutif, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,
“Terhadap beberapa infrastuktur yang belum dapat difungsikan selama ini, maka pada Tahun Anggaran 2021 telah dialokasikan anggaran untuk kelanjutan pembangunannya agar dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat, diantaranya adalah Jalanan antara Desa Cakkeawo – Padang Lambe, Pembangunan jalan beton Desa Murante – Buntu Barana dan Pengaspalan jalan poros Temboe – Salusana sepanjang 3 km lebih”, lanjut H Basmin Mattayang
Selain itu, Bendungan Radda yang merupakan kewenangan pemerintah pusat, namun berkat upaya dan komunikasi yang intensif dilakukan oleh pemerintah daerah dengan pihak Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, sehingga perbaikan Bendungan Radda dianggarkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang sebesar Rp. 50 Miliar pada tahun anggaran 2021. (Kahfi)
Komentar