Diduga Curi HP, PNS di Palopo Diringkus Polisi

Pelaku mengambil Handphone milik korbannya diatas jok motor yang tengah terparkir di depan salah satu toko di Pasar Andi Tadda.

PALOPO – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palopo, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Wara, Senin (14/12/2020) siang.

Penangkapan PNS yang berinisial SN itu, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Wara, IPDA Ahmad Akbar.

“Pelaku diamankan dalam perkara dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUH.Pidana, yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Desember 2020 lalu,” kata Ahmad Akbar.

BACA JUGA :  Tahapan Pemilu Dimulai, KPU Palopo Gelar Nonton Bareng

Lebih jauh dia menjelaskan, jika pelaku mengambil Handphone milik korbannya diatas jok motor yang tengah terparkir di depan salah satu toko di Pasar Andi Tadda.

“Dari tangan pelaku, kita amankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merek samsung A20S, 1 helm dan 1 buah celana,” jelasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Wara Kota Palopo, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Kahfi)

Komentar