Fraksi NasDem Tagih Janji Jokowi Alokasikan 5% Dana Desa Untuk Operasional Kepala Desa

JAKARTA, LAYARNEWS . –  Terima aspirasi dari sejumlah kepala desa, Fraksi Partai NasDem akan lanjut memperjuangkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa. Hal ini disampaikan ketua Fraksi NasDem DPR RI, Ahmad M. Ali karena sebelumnya Presiden dan Menteri Desa sudah menjanjikan alokasi yang demikian.

“Fraksi NasDem mengingatkan kembali sekaligus menagih janji Presiden Jokowi dan Menteri Desa yang akan mengalokasikan 5% dana desa untuk operasional kepala desa,” ujarnya.

Dalam pandangannya, banyaknya tugas yang diemban oleh Kepala Desa untuk mengimplementasikan dana desa menjadi alasan utama pentingnya alokasi untuk operasional kepala desa. Hal ini juga yang sebenarnya sudah disadari pemerintah waktu menjanjikan 5% alokasi dana desa untuk kebutuhan operasional kepala desa.

BACA JUGA :  Trisal-Akhmad Tidak Memenuhi Syarat, Mantan Bawaslu Luwu Bilang Begini

Ada banyak target yang diamanatkan oleh UU Desa dan Peraturan tentang penggunaan Dana Desa, karena itu membutuhkan kepemimpinan yang bekerja efektif.

“Wajar dan memang harus kita perjuangkan aspirasi kepala desa ini. Lima persen dari alokasi dana desa untuk operasional kepala desa sangat wajar. Mereka butuh pembiayaan agar pergerakan efektif untuk mencapai target-target pembangunan desa,” ucapnya.

Ahmad Ali menilai janji pemerintah melalui kementerian desa yang telah disampaikan perlu memperoleh dukungan politik untuk segera mengeluarkan kebijakannya. Untuk itu pihaknya menegaskan akan mendukung secara politik apabila pemerintah melalui kementerian desa menetapkan alokasi 5% dana desa untuk kepentingan operasional kepala desa.

BACA JUGA :  Agus-Win Cabut  Nomor Urut 1, Jubir : Simbol Kemenangan

“Fraksi NasDem menyediakan diri untuk menjadi kepanjangan tangan aspirasi kepala desa. Kami siap memberi dukungan penuh kepada pemerintah untuk merealisasikan alokasi ini,” katanya.

Dalam peraturan Menteri Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 untuk anggaran dana desa 2022, disampaikan 3 fokus prioritas dana desa yang perlu dilaporkan oleh kepala desa dari mulai pemulihan ekonomi hingga mitigasi bencana. Pada bagian akhir peraturan yang sama, diamanatkan bahwa pelapor penggunaan dana desa adalah kepala desa.

“Tuntutan bagi kepala desa begitu besar untuk pencapaian target Dana Desa. Dengan begitu luasnya sasaran yang harus dikawal oleh kepala desa, maka penting untuk memberi penopang bagi kerja mereka. Alokasi 5% ini setidaknya menjadi penyemangat sekaligus pengikat bagi kepala desa,” tegasnya.

BACA JUGA :  Baznas Luwu Tetapkan Nilai Zakat Fitra, IRTM dan Fidyah

Ahmad Ali menegaskan aspirasi kepala desa yang meminta alokasi 5% dana desa ini akan disuarakan Fraksi NasDem melalui mekanisme yang tersedia. Untuk itu dia berharap kepala-kepala desa juga secara bersama-sama terus menyuarakan hal ini.

“Fraksi NasDem akan bekerja dalam mekanisme politik yang tersedia dan ini harus juga didukung oleh gerakan diluar yang akseleratif dilakukan oleh kepala-kepala desa,” pungkasnya.

Komentar