LUWU, LAYARNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Acara yang digelar di Hotel Mulia Indah, Kota Palopo, Selasa, 7 – 8 Desember 2022 ini diikuti oleh Ketua dan anggota Panwaslu se Kabupaten Luwu.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Luwu Asriani Baharuddin. SH, MH.
Dalam sambutannya, Komisioner Bawaslu Luwu itu menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memberikan pemahaman terkait produk-produk hukum atau aturan tentang Pengawasan Pemilu.
“Sebagai pengawas Pemilu tentunya Panwaslu harus mampu memahami peraturan dalam penyelenggaraan Pemilu” ungkap Asriani, Rabu, 7 Desember 2022.
Asriani berharap, setelah mengikuti sosialisasi ini Panwaslu bisa menyamakan pemahaman terkait Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Luwu, Kaharuddin S.Si, M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu ini digelar untuk kepentingan penguatan lembaga kita.
“Dalam kelembagaan, Panwaslu itu adalah bagian dari anatomi tubuh Bawaslu” ucapnya.
Sehingga semua itu menurut Kaharuddin, kita berharap melalui acara ini, Panwaslu bisa meningkatkan penguatan ditingkat kelembagaan.
Sementara itu yang hadir sebagai Narasumbet, selain Komisoner Bawaslu Luwu, hadir juga Dr. Andi Syahwiah A. Sapiddin, Abhan S.H., M.H., sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. (*)
Komentar