LUWU, LAYARNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu membuka pendaftaran bagi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD).
Pendaftaran calon PKD dimulai hari ini tanggal 14 – 19 Januari 2023
Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Sam Abdi menyampaikan bahwa, proses pendaftaran dan seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa ini adalah kewenangan dari Panwaslu Kecamatan.
“Sebelumnya Panwaslu Kecamatan itu sudah melakukan sosialisasi atau mengumumkan proses seleksi dan pendaftaran PKD ini sejak 9 Januari 2023 kemarin dan hari ini tanggal 14 Januari sudah mulai proses pendaftaran, di kecamatan masing-masing,” ujarnya, Sabtu 14 Januari 2023.
Sam Abdi mengatakan, bahwa PKD ini bersifat Ad Hoc (sementara) dan Bawaslu akan merekrut 227 PKD se Kabupaten Luwu, untuk persiapan menghadapi Pemilu 2024 nanti.
“Jumlah PKD ini disesuaikan dengan jumlah kelurahan/Desa yang ada di Luwu yakni 20 kelurahan dan 207 desa dan hanya ada 1 orang PKD disetiap Kelurahan dan Desa,” ucap Sam Abdi.
Di konfirmasi Terpisah Ketua Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan sekaligus sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) Rekruitmen PKD, Ikram Mengatakan para pendaftar bisa mendaftarkan diri dengan mengambil formulir ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan, dimulai hari ini tanggal (14, Sabtu sampai dengan 19, Kamis Januari 2023).
“Tahapan perekrutan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) dimulai hari ini, Sabtu 14 – 19 Januari, dan pengambilan formulir pendaftaran bisa langsung ke Sekretariat panwaslu Kecamatan Masing-Masing, Khusus yang berdomisili di Wilayah Ponrang Selatan Bisa langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, Jalan Poros Belopa-Palopo, Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan,” Ungkapnya
Dia menyebut 13 Panwaslu Keluarahan dan Desa untuk ditempatkan sebagai pengawas pada Pemilu 2023 di wilayah Kecamatan Ponrang Selatan .
“13 orang PKD ini bertugas satu orang satu desa dan kelurahan. Kita berharap, masyarakat yang memiliki integritas dapat mengambil peran penting dalam keterlibatan pengawas pemilu,” jelasnya
Ikram menjelaskan tugas dan wewenang panitia pengawas pemilu tingkat desa dan kelurahan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 terkait pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Mereka melaksanakan tugas mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat.
“Mencegah terjadinya praktik politik uang serta turut mengawasi netralitas seluruh pihak yang terlibat selama periode tahapan pemilihan umum berlangsung. Serta panwaslu Kelurah/Desa juga dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di masing-masing wilayah tugas,” tegasnya
(*)
Komentar