LUWU, LAYARNEWS.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Luwu mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Luwu untuk menerapkan beberapa bagian Kurikulum Merdeka untuk tahun ajaran 2023/2024.
Jufri Kepala Bidang GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan Luwu mengatakan, surat edaran tersebut mewajibkan semua satuan pendidikan tingkat PAUD, SD dan SMP untuk segera ikut mengimplementasikan Kurikulum Merdeka di tahun ajaran berikutnya
“Minimal memilih merdeka belajar yang dalam implementasinya masih bisa menggunakan kurikulumnya 2013, tetapi diharapkan teman guru dan kepala sekolah bisa belajar bagaimana itu kurikulum merdeka,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 8 Maret 2023.
Jufri juga mengungkapkan sejak terbitnya surat edaran tersebut beberapa sekolah telah melakukan pendaftaran kurikulum merdeka melalui platform yang telah disediakan Kementerian Pendidikan RI.
Kendati demikian Jufri mengakui masih banyak sekolah yang belum melakukan pendaftaran, menurutnya hal tersebut masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) dinas pendidikan untuk mencari penyebab sekolah yang belum melakukan dan siap menerapkan kurikulum merdeka di tahun ajaran berikutnya.
“Itu yang ingin kami tahu apa alasannya sekolah yang belum mendaftar. Sehingga kami turunkan surat edaran ke dua, meminta kepala sekolah yang belum melakukan pendaftaran memberikan alasan secara tertulis ke Dinas,” tandas Jufri.
Data yang dihimpun Tingkat TK di Kabupaten Luwu sebanyak 232 sekolah tetapi yang telah mendaftar hingga hari ini hanya 15 sekolah.
Sementara SD sebanyak 174 sekolah yang mendaftar hanya 56 sekolah dan SMP sebanyak 105 sekolah yang mendaftar hanya 40 sekolah.
Jufri menyayangkan sekolah belum ikut mendaftar Kurikulum Merdeka, padahal katanya pendaftaran tersebut hanya sampai tanggal 31 Maret 2023.
“Artinya waktunya semakin mendekati dan masih banyak sekolah yang belum ikut berpartisipasi dalam Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM) untuk tahun ajaran 2023/2024,” ucapnya.
Jufri menyakini seharusnya sekolah sekarang sudah tidak ada kendala untuk mendaftar IKM, karena katanya, surat edaran yang diterbitkan itu sudah tersedia link dari kementerian dan mekanisme pendaftaran.
“Saya kira paham karena surat edaran itu kami sudah lampirkan linknya yang bisa dipelajari dan di situ lengkap. Dan seandainya masih bingung silahkan datang ke Dinas Pendidikan untuk konsultasi,” ucapnya.
Menurut Jufri, Sekolah yang belum mendaftar IKM berarti sekolah tersebut menandakan belum siap bertransformasi di bidang pendidikan.
“Sekarang ini mau tidak mau kita harus siap bertransformasi karena sekarang jaman digital yang tidak bisa dihindari,” ucapnya.
Dirinya mengharapkan kepada sekolah untuk segera mendaftar karena pendaftaran hanya sampai 31 Maret. Sehingga setelah mendaftar maka baik Kepala Sekolah dan Guru akan belajar apa itu Kurikulum Merdeka (*)
Komentar