LUWU, LAYARNEWS.ID – Polres Luwu mengamankan 2 orang terlapor dugaan penyalagunaan peredaran bahan pokok jenis minyak goreng rakyat (MGR) yang tidak sesuai dengan standar dan sayrat sesuai dengan perundang-undagan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kapolres Luwu. AKBP Arisandi saat menggelar Jumpa Pers di Lobi satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, Kamis (6/4/2023).
Dua terlapor yag dimaksud merupakan Distributor yang berasal dari Kabupaten Wajo dan seorang pembeli yang berdomisi di wilayah Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso Provinsi Sulawesi Tengah.
Minyak Goreng rakyat yang biasa disebut dengan minyak curah ini telah di kemas kedalam botol bekas ukuran 1,5 liter dengan jumlah 800 botol.
“Berdasarkan keterangan AA sopir mobil, minyak goreng tersebut milik S yang sebelumnya diambil di sekitar Pasar Atapangnge Kecamatan Atapangnge Kabupaten Wajo yang rencananya akan dibawa dan dijual di wilayah Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah,” ujarnya.
Tentu hal tersebutm kata Arizan di tidak memembuhi syarat dan standar Permendag No. 44 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat
“pendistribusian MGR dalam bentuk curah dijual kepada konsumen dalam kondisi tidak dikemas dan tidak memiliki label atau merek. Pengecer wajib menjual MGR dengan harga di bawah atau sama dengan harga eceran tertinggi (HET), harga HET untuk Minyak Curah Rp 14.000,00 /liter atau Rp 15.500,00/kg untuk MGR dalam bentuk curah sementara untuk MGR dalam kemasan Rp14.000,00/liter,” jelasnya
Dari keterangan S ( Pembeli) Minyak goreng tersebut berasal dari Distributor inisial H.A dengan harga jual Rp.20.000 /botol yang nantinya akan di jual dengan harga Rp. 22.000 untuk Seriap Satu botolnya.
“berdasarkan keterangan Terlapor S minyak Goreng tersebut dibeli dari H.A yang Warga Desa Rumpia, Maja Uleng, Wajo, dengan harga Rp. 20.000,-/botol dan rencana akan dijual kembali dengan harga Rp. 22.000,-/botol, Sementara keterangan H.A, dirinya sebagai juga sebagai pengecer minyak goreng curah untuk wilayah Wajo dimana minyak goreng curah tersebut dibeli dari Distributor seharga Rp. 12.500,-/liter. Selanjutnya minyak goreng curah tersebut kemudian dikemasnya dalam botol plastik tanpa label/merk lalu dijual oleh yang bersangkutan kepada sdr. S.” Terangnya.
Atas perbuatannya, terlapor diduga berpotensi melanggar ketentuan pasal 62 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Dua Miliar Rupiah.
Kapolres mengimbau agar distributor dan pengecer tetap mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah guna menjaga daya beli masyarakat.
“Penjualan minyak goreng dalam kemasan hendaknya juga mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memiliki izin edar dari dinas/instansi terkait guna menjamin pemenuhan hak dari konsumen berupa mutu, kualitas dan harga barang/jasa yang diperdagangkan, dalam hal ini minyak goreng,” himbau AKBP Arisandi.
Kegiatan tersebut dipimpim Kapolres Luwu AKBP Arisandi, didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, Kanit Tipiter Satreskrim Polres Luwu Ipda Sultan, dan Perwakilan Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Annis.
Komentar