Inspektorat Sampaikan Laporan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

LUWU, LAYARNEWS.ID  – Sebanyak 75 pejabat eselon IV Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu mengikuti Bimbingan Teknis (bimtek) tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi di Kantor BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan di Kota Makassar, Selasa, (9/5/2023).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Luwu kerjasama BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan selama dua hari, Selasa dan Rabu, (9-10/5/2023). Kegiatan yang dibuka Sekda Luwu, H Silakan, dihadiri langsung Kepala BPKP Perwakilan Sulsel, Rizal Suhaili, Staf Ahli Bupati Luwu, Kepala Inspektorat Luwu, Kepala BKPSDM Luwu serta beberapa pihak terkait.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, melaporkan peserta Bimbingan Teknis Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi berjumlah 75 orang. Terdiri dari pejabat admin pemda, tim penjamin kualitas daerah, asesor pemda dan asesor satuan kerja yang merupakan bagian dari Satuan Tugas Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi Kabupaten Luwu Tahun 2023.

BACA JUGA :  Satgas UPP Kota Palopo Gelas Sosialisasi Perpres 87 Tahun 2016

Latar belakang kegiatan bahwa sistem pengendalian intern menurut PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai. “Tujuannya untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” sebut Awwabin.

“Juga pelaksanaan bimtek penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP terintegrasi yakni untuk meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP,” tambahnya.

BACA JUGA :  MenpaRB Resmikan 15 MPP, Salah Satunya Milik Pemkab Luwu

Lanjut mantan Kepala Bappeda Luwu ini menyebutkan, dalam pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2008 menyebutkan bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan.

“Tingkat maturitas pengendalian intern atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diperoleh melalui proses penilaian SPIP. Untuk melihat keberhasilan pelaksanaan SPIP dikenal dengan pengukuran maturitas SPIP,” sebutnya.

“Manfaat penilaian tingkat maturitas SPIP, yaitu mampu mengidentifikasi kelemahan pengendalian pada entitas masing-masing K/L, serta dapat menyusun strategi yang tepat untuk memperbaiki kelemahan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas pengendalian intern sehingga tujuan organisasi dan entitas yang ditetapkan dapat tercapai secara efektif dan efisien, didukung dengan keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset, serta tetap mematuhi peraturan dan perundang-undangan,” tambahnya.

BACA JUGA :  HUT KORPRI ke-53, Momentum Refleksi dan Pengabdian

Dengan terlaksananya bimtek tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan nilai maturitas serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja sebagai bentuk pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

Selain itu juga memberikan pemahaman kepada peserta agar terdapat standarisasi dan persamaan persepsi dalam proses penilaian di seluruh OPD. Dalam kesempatan kemarin, Achamd Awwabin, menekankan kepada seluruh peserta serius dan tertib saat mengikuti materi bimtek.

“Peserta harus mengikuti seluruh kegiatan bimtek, ikuti materi dengan serius dan tertib. HP agar mengganti dering dengan nada getar dan tidak diperkenankan ada yang merokok,” tegasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar