LUWU,LAYARNEWS.ID — Sebanyak 13 orang Kepala Desa aktif di Kabupaten Luwu, mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pekan lalu.
Kedatangan mereka bukan untuk mengajukan protes, namun mereka datang untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai seorang Kepala Desa.
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pemerinahan Desa Dinas PMD Luwu, Yusri Baeti, S.Sos, kepada media Jumat 12 Mei 2022 lalu.
“Saat ini tercatat ada 13 Kepala desa aktif di Kabupaten Luwu yang datang mengajukan surat pengunduran diri ke DPMD Luwu. Alasannya karena menjadi persyaratan bagi mereka untuk mendaftar bakal calon anggota legislatif di KPU Luwu. Sebagai bukti pengunduran diri mereka kita berikan tanda terima dan tidak boleh ditarik kembali,” Ungkap Yusri
Yusri mengatakan, kepala desa yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024 mendatang, dimana saat ini memasuki pendaftaran Bacaleg, sesuai aturan harus mengundurkan diri.
“Tidak ada larangan Kepala Desa menjadi Caleg, tetapi ketika sudah mencalonkan diri ada aturan yang mereka harus ikuti seperti peraturan KPU Luwu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6/2014 Tentang Desa jelas diatur bahwa Kades dilarang berpolitik. pada Pasal 29 huruf (g) dinyatakan Kades dilarang menjadi pengurus partai politik. Tak hanya kades, aturan ini juga berlaku bagi perangkat desa, dimana Pasal 51 huruf g berbunyi: Perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik.” Kata Yusri
13 Kepala Desa aktif di Luwu yang mengajukan pengunduran diri tersebut yaitu Arifin S.Sos (Kades Lumaring), Sampe Tandi Laita (Kades To’long), Suamir Patta (Kades Cakkeawo), Usman (Kades Towondu), Pahri (Kades Buntubatu), Desi Patantan (Kades Lengkong), Gasalih Mashyur SH (Kades Bolong), Siran (Kades Seba-seba), Alim Bachri Dachri (Kades Pompengan), Sukardi S.AN (Kades Kaladi Darussalam), Mukaddim S.Ag (Kades Tumbubara), Galaluddin Banneringgi,ST (Kades Paccerakang) dan Adam Nasrum (Kades Lampuara)
“Dengan adanya surat pengajuan pengunduran diri ini dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, Bupati Luwu sdlaku pemerintah daerah akan menerbitkan SK pemberhentiannya” Tandas Yusri
Komisioner KPU Luwu selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdullah Sappe Ampin Maja kepada media, mengatakan, kepala desa termasuk perangkat desa dan BPD yang mendaftar Bacaleg wajib mundur dari jabtan sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2023
“Mendaftar Bacaleg di KPU mereka harus berhenti menjadi kepala desa, hal ini dibuktikan dengan surat pengunduran diri dari kepala desa dan tanda terima dari instansi dimana mereka mengajukan pengunduran diri” Kata Sappe.
Semua Kades yang mengundurkan diri tersebut terbagi ke beberapa Partai peserta Pemilu untuk mendaftar sebagai Bacaleg pada Pemilu 2024 nanti. (*)
Komentar