MAKASSAR, LAYARNEWS.ID — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Menetapkan 5 Orang tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit KUR/KUPEDES tahun 2018/2021.
5 Orang tersangka masing-masing inisial FF, Selaku Mantri Pada BRI Unit Mappasaile, H, MS, SM dan S yang Bertindak sebagai Calo.
FF dan 4 orang Lainya dinyatakan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan 2 alat bukti yang SAH, Sebagai Mana di atur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
” Sementara Tersangka telah di tahan di Lapas Kelas 1 Makassar untuk tersangka laki-laki dan 3 tersangka perempuan di rumah tahanan negara (Rutan) kelas 1 Makassar,” Terang Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi Dalam Konferensi Pers Senin 22 mei 2023.
Soetarmi menjelaskan bahwa 5 tersangka masing-masing memiliki peran Masing-masing dalam kasus tersebut.
” Tersangka H mengajukan kredit dengan menggunakan nama orang lain, kemudian FF memproses berkas dengan Mudah,” Jelas Soetarmi
Tak sampai disitu Tersangka H kemudian mengunjungi Kolega untuk mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut.
” Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Setelah dokumen lengkap, Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan
mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari,” Tambahnya lagi
MS, SMS dan S yang tergiur dengan imbalan kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit di BRI.
” Dalam pada kurun waktu 2018 s/d 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai + 52 Debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan S.
“Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau Relationship Manager Dana pada BRI Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan Tersangka H, MS, SM dan S menyebabkan PT. Bank BRI (Persero) Tbk mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp. 1,558,658,846,- (satu miliar lima ratus lima puluh delapan juta enam ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat puluh enam rupiah,” kunci Soertami
Komentar