Dirinya juga menyampaikan bahwa Penuntut Umum meminta kepada Majelis Hakim untuk memutuskan dengan menetapkan :Menolak semua keberatan/Eksepsi Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si.
“Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDS–05/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan surat dakwaan No. PDS–06/P.4.10/Ft.1/05/2023 tanggal 03 Mei 2023 atas nama Terdakwa Irawan Abadi, adalah sah dan memenuhi syarat seperti diatur dalam Pasal 143 Ayat 2 huruf a, b KUHAP, Melanjutkan memeriksa perkara Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi,” tambahnya
Untuk diketahui Persidangan perkara dugaan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/Jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 yang melibatkan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Terdakwa Irawan Abadi akan disidangkan kembali pada hari senin tanggal 29 Mei 2023 dengan agenda Putusan sela. (*)
Komentar