Penyidik Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa Tipikor Satpol PP Makassar

MAKASSAR—Tim Penuntut Umum (PU) Kejati Sulsel membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa tindak pidana korupsi pada kegiatan Satpol PP Makassar tahun anggaran 2017 hingga 2020.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 29 Agustus 2023, sekitar pukul 18.30 wita.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terdiri dari Suwono, S.H.,M.H. dan Dr. Nining, S.H.,M.H. Keduanya secara bergantian membacakan Surat Tuntutan Pidana (requisitoir) terhadap Tlterdakwa Imam Hud dan Abdul Rahim.

BACA JUGA :  Tumbangkan Pangi Raya Fc, Praja Wibawa Fc Amankan Tiket 16 Besar

Keduanya diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi yaitu secara melawan hukum telah menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas).

Anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar TA. 2017 s/d 2020 dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se kota Makassar TA. 2017 s/d 2020.

BACA JUGA :  Korban Kebakaran di Bonelemo Dapat Bantuan Dari Pemkab Luwu

Seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft Surat Perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Imam Hud selaku Kasatpol PP Kota Makassar.

Selanjutnya Surat Perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar.
Setelah honorarium dibayarkan, terdakwa Abdul Rahim (Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar) kemudian menghubungi anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Palopo Gelar Shalat Idul Adha 9 Juli 2022, Berikut 11 Lokasinya

Kemudian menyerahkan menyetorkan uang honorarium tersebut kepada terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi Muhammad Iqbal Asnan. (*)

Komentar