Miliki Senpi Rakitan, Pria di Luwu Diamankan Polisi

LUWU, LAYARNEWS.ID – Seorang pria dibekuk Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu terkait kepemilikan senjata api rakitan ilegal beserta amunisinya, bertempat di Desa To’Lemo, Kec. Lamasi Timur. Selasa (26/9/23).

“Pelaku bernisial M (45),” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Muh. Saleh, S.H.

‘M’ merupakan warga Desa To’Lemo, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu, Ia diamankan di kediamannya pada hari selasa (26/9/23), sekitar pukul 21.00 Wita.

Awalnya pada hari Minggu (27/8/23) sekitar pukul 20.30 wita Tim Resmob bersama Unit Reskrim Polsek Lamasi mendatangi TKP perkelahian antara pemuda di Dusun To’lemo dan Dusun Sinangkala, dimana ketika tim tiba di TKP, para pemuda yang terlibat perkelahian, berhamburan dan berlari menuju ke belakang rumah warga.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Pimpim Apel Gelar Pasukan OPS Keselamatan Pallawa-2023

Sehingga pada saat itu Tim Resmob Polres Luwu kemudian melakukan penyisiran di rumah-rumah warga yang berada di sekitar TKP, selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap beberapa rumah warga yang dicurigai merupakan tempat berkumpulnya para pemuda tersebut. Tak luput dari pemeriksaan adalah termasuk rumah lelaki berinisial ‘M’ dan mengejutkan bahwa di dalamnya ditemukan 6 pucuk senjata api rakitan jenis papporo, 1 pucuk senjata api rakitan peluru tunggal, 2 pucuk senjata ikan, serta 1 butir amunisi aktif yang di tutupi pakaian di dalam kamar milik ‘M’.

“Pada saat itu ‘M’ melarikan diri, sehingga kami hanya mengamankan barang bukti senjata api rakitan ilegal yang ada di kediamannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu

BACA JUGA :  Polres Gandeng Pertamina Sosialisasi Penyaluran BBM Subsidi

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan diperoleh informasi bahwa ‘M’ telah kembali ke rumahnya yang beralamat di Dusun. To’lemo, sehingga Tim Resmob bergegas menuju ke kediamannya dan berhasil mengamankn ‘M’ untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Lamasi dan dilakukan interogasi, serta selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polres Luwu,” tambah AKP. Muh. Saleh.

Terkait kepemilikan senjata api rakitan milik ‘M’ diproses berdasarkan ketentuan pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya dua puluh tahun.

Di tempat terpisah, Kapolres Luwu AKBP. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja unit Resmob atas upaya pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA :  Niat Kabur, Pelaku Pembunuhan Sadis Gadis Asal Cilallang Dapat Hadiah Tima Panas

“Kepemilikan senjata api rakitan dalam masyarakat bukanlah suatu hal yang sembarangan, mengingat dampak yang bisa ditimbulkan dari penyalahgunaan senjata api ilegal tersebut berupa keresahan, ketakutan bahkan mengancam nyawa masyarakat.” Ungkap Kapolres Luwu

Jelang perhelatan Pemilu serentak tahun 2024, Kapolres Luwu menghimbau agar segenap lapisan masyarakat untuk sama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing, juga disampaikan himbauan apabila masih ada masyarakat yang memiliki, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu senjata api rakitan agar menyerahkannya secara sukarela ke Polres Luwu maupun Polsek terdekat karena hal tersebut adalah tindakan melawan hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar