PALOPO, LAYARNEWS.ID — Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, menghadiri Rapat Monitoring & Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Selain itu juga pembentukan Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Di Kota Palopo sebagai tindaklanjut Rekomendasi Kegiatan Monitoring & Evaluasi Bersama Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Bertempat di Auditorium Saokotae. Rabu (8/11/2023)
Pj Wali Kota Palopo, Asrul mengatakan terkait BPJS Ketenagakerjaan untuk Kota Palopo sudah ada 57% sudah terdata tentu sisanya ini akan menjadi bagian dan tanggungjawab kita untuk bagaimana mendorong atau mendukung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
“Terkait dengan pekerja rentan sudah dicover hanya saja apakah data yang ada di BPJS Ketenagakerjaan bagian yang sudah dicover selama ini atau belum ini perlu di koordinasikan misalnya selama ini yang kita anggarkan belum tercover tentu menjadi perhatian kita,” ujar Asrul.
“Kemudian terkait dengan tenaga Non ASN sebelumnya kita sudah diskusikan dan selama ini kita sudah cover akan tetapi sifatnya bertahap menyesuaikan dengan kemampuan APBD Pemerintah Kota Palopo,” tutur Asrul.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Makmur mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut daripada monev Kejaksaan Tinggi di bulan september lalu melalui kesempatan ini di Kota Palopo ini kita masih banyak PR yang kita akan tindaklanjuti dan ada progres dari data monev sebelumnya
“Data untuk Non ASN kita sebenarnya ada juga yang daftar atas inisiatif sendiri dan melakukan pembayaran iuran sendiri kemudian untuk petugas keagamaan belum dan perangkat RT/RW juga belum melakukan pendaftaran,” kata Makmur.
“Untuk penyelenggara pemilu ada juga yang daftar BPJS Ketenagakerjaan atas inisiatif sendiri dan melakukan pembayaran iuran sendiri,” tambah Makmur.
Menurut Makmur, dari beberapa sektor tenaga kerja termasuk kita ada pekerja rentan, jadi pekerja rentan itu karena sesuai dengan Instruksi Presiden RI selain Non ASN kita juga harus mengalokasikan pekerja rentan yang diharapkan bisa menangani soal kemiskinan ekstrem
“Jadi yang kita cover untuk pekerja rentan ini yang betul-betul masuk dikategori miskin itu bisa kita lindungi dengn harapan pada saat terjadi resiko terhadap tulang punggungnya atau orang tuanya maka anaknya tidak putus sekolah jadi pekerja yang meninggal dunia lantas anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan karena persoalan finansial misalnya, akan tetapi jika dia terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Insya Allah pendidikannya ditanggung sampai selesai S1,” ucap Makmur.
Turut hadir pada rapat tersebut Forkopimda Kota Palopo, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Perangkat Daerah Kota Palopo serta para tamu undangan lainnya (*)
Komentar