PALOPO, LAYARNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Palopo, Keluruhan To’bulung, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Senin 13 November 2023
Pada Rapat Paripurna ini juga membahas tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024. Dan juga sekaligus digelarnya Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Hj. Nurhaenih dan didampingi Wakil Ketua I DPRD Palopo, Abdul Salam dan Wakil Ketua II, Irfan Majid serta dihadiri langsung oleh Pj. Wali Kota Palopo Asrul Sani.
Dalam sambutannya Pj Wali Kota Palopo, Asrul Sani mengatakan bahwa rapat paripurna pada hari ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum 1 bulan tahun anggaran berkhir untuk memperoleh persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD, Pembahasan rancangan PERDA tentang APBD sebagaimna dimaksud berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.
“Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 serta berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,” Asrul Sani
Lanjut Pj Walikota memaparkan fungsi distribusi diarahkan untuk mendukung berbagai program afirmasi dalam rangka penghapusan kemiskinan ekstrem menjadi O% dan penurunan stunting ke 14% pada tahun 2024, hal itu
selaras dengan tema dan prioritas dalam RKPD Kota Palopo Tahun 2024 yaitu “Stabilitas Daerah, Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota Dewan atas komitmen dan kerjasamanya dalam mendukung setiap program dan kegiatan Pemerintah Kota Palopo. Kami berharap, harmonisasi antara lembaga Eksekutif dan Legislatif di Kota Palopo dapat terus terjaga dalam menjalankan Roda Pemerintahan di Kota Palopo.
“Dan terkhusus bagi para kepala Perangkat Daerah, Saudara-saudara sebagai penanggungjawab
pngelolaan keuangan ditingkat Perangkat Daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama hal-hal yang menjadi tanggungjawab dan kewenangan Saudara, sehingga dalam proses pembahasan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan lancar sesuai harapan kita bersama dan pada akhirnya Ranperda ini dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” Sambungnya
Dalam kesempatan itu, Asrul Sani juga membacakan Jawaban Wali Kota Palopo atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Untuk diketahui, Penyampaian Jawaban Wali Kota yang dibacakan oleh PJ Wali Kota Palopo, itu dilakukan usai terlaksananya Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Palopo tahun anggaran 2024.
Hadir pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah, para asisten Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palopo, para Staf Ahli Wali Kota Palopo, Kepala Perangkat Daerah Se-kota Palopo, para Kepala Bagian (Kabag) Setda Kota Palopo dan Camat Se-kota Palopo (*)
Komentar