PALOPO LAYARNEWS.ID – Sekretaris Daerah Kota Palopo, Firmanza DP mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo Asrul Sani, membuka acara Sosialisasi keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Sulawesi Selatan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di Ruang Pertemuan Ratona Kantor Wali Kota Palopo, Rabu 22 November 2023.
Sekda Kota Palopo Firmanza menyampaikan bahwa pemerintah kota Palopo juga bagian dari pemerintah Sulsel oleh karena itu kita memiliki SDA yang memadai termasuk di dalamnya pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Mari kita ikuti bersama kegiatan ini dengan seksama apa yang bisa disampaikan kepada masyarakat kita teruskan informasi ini dan jika ini berhasil sangat membantu pemerintah provinsi Sulsel dan juga pemerintah kota Palopo,” kata Firmanza.
Kepala UPTP wilayah Palopo Chandrawali, menyampaikan kegiatan ini adalah dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dimana Penjabat Gubernur Sulsel yang telah mengeluarkan nomor 1467/X/Tahun 2023 tentang insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dengan adanya keputusan ini maka masyarakat sulsel dapat menikmati sejumlah keringanan terkait dengan pajak kendaraan seperti penghapusan denda, pembebasan bea Balik nama serta diskon pajak kendaraan hingga 40%,” ucap Chandrawali.
Lanjut Chandrawali, sosialisasi ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat di kota Palopo terkait kebijakan gubernur sulsel.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini para ASN dapat memberikan informasi ini sehingga dapat tersebar luas di masyarakat yang dampak nya bisa dirasakan seluruh lapisan masyarakat,” ujar Chandrawali.
Turut dihadiri Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Palopo Ilham Hamid, SE. M.Si, OPD se kota Palopo serta Camat dan Lurah se kota Palopo.
Komentar