LUWU, LAYARNEWS.ID — Bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri Luwu menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Anggaran di Dinas Kesehatan dan Puskesmas bertempat di Gedung Baharuddin Lopa Kantor Kejari Luwu, Kamis (28/12/2023).
Dalam kegiatan ini, Dinas Kesehatan menghadirkan sejumlah Kepala Puskesmas selaku KPA/PPK dan Bendahara dan menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus Kejari Luwu sebagai Narasumber, Sementara Kepala Dinas Kesehatan bertindak sebagai moderator.
Dalam pemaparannya Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Zulmar Adhy Surya, SH.,MH mengatakan, Sosialisasi yang rutin dilaksanakan di Akhir tahun ini sebagai bentuk perhatian kepada perangkatnya agar diberikan pemahaman Hukum dalam mengelola Anggaran dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi.
Selain itu juga untuk mengapresiasi Dinas Kesehatan yang telah pro-aktif menggelar Shering kepada perangkatnya terkait pencegahan Korupsi pada tata Kelola yang baik.
“Pertama kegiatan ini masih dalam rangkaian hari anti korupsi sedunia. Kegiatan ini dinilai sebagai salah satu alternatif dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi,kegiatan ini dibuat diakhir tahun sebagai bentuk refleksi kepada pelaksana anggaran agar lebih semangat nantinya ditahun 2024 untuk mengelola anggaran dan dilaksankan sesuai peraturan perundang-undangan. Kejaksaan dan sebagai bahan kajian kedepannya dalam menuntaskan permasalahan korupsi,”kata Zulmar Adhy surya.
Padfa kesempatan itu Kajari Luwu memaparkan arahan Pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada Peserta.Dalam paparannya Kajati menyampaikan harapan kepada peserta sosialisasi untuk bersama-sama senantiasa bahu-membahu bersinergi untuk memerangi korupsi.
Ia juga menyampaikan keberhasilan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menangani perkara korupsi, kasus korupsi yang terjadi di wilayah Sulsel.
“Apakah korupsi ini tidak bisa berhenti, cita-cita kita dan keinginan kita semua kan korupsi itu bisa terselesaikan, paling tidak kita minimalisir karena sifatnya sudah extraordinary, kejahatan yang luar biasa karena itu saya mau masukan-masukan dari sisi komprehensif apa dan bagaimana strategi apa yang bisa kita lakukan di Sulsel,” ungkapnya.
Di bawah komando Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kejati Sulsel disebut terus melakukan perubahan dalam pencegahan maupun penindakan kasus korupsi. Ia meminta seluruh komponen masyarakat dan stakeholder turut terlibat dengan duduk bersama mendiskusikan dan memberikan informasi mengenai praktek korupsi yang diduga terjadi di wilayahnya.
“ke depan secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulsel
Jaksa Agung Republik Indonesia disebut telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi” pada FGD peringatan hari anti korupsi,” Jelasnya
“Tema itu memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia,’ Tambahnya
Kejati Sulsel kepada jajarannya juga disebut telah menyampaikan tiga pilar strategi yaitu strategi kepemimpinan, strategi Kinerja dan strategi penguatan kearifan lokal melalui 3S yakni Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan). Dengan didasari fondasi 5K yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja dengan hati.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, SH., memperkenalkan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan penanganan perkara Korupsi, kejaksaan bukan hanya sebagai Penuntut Umum tapi juga mempunya tugas dan kewenangan untuk melakukan pendampingan Hukum dan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum.
“Mekanisme pengelolaan anggaran kepada PPK dan bendahara dalam memahami tentang regulasi yang mengatur tentang tata kelola anggaran agar tidak menyimpang dalam melakukan pencairan serta apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak menyimpang dari regulasi untuk menghindari terjadinya potensi tindak pidan korupsi dan juga mengingatkan kepada peserta agar bekerja sesuai aturan dan berdasar setiap mengambil keputusan,” Ungkapnya
(*)
Komentar