MAKASSAR, LAYARNEWS.ID — Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) merilis realisasi penerimaan Pajak Tahun 2023, Selasa, 30 Januari 2024 di Ruang VIP 2 GKN II Makassar Lantai 1.
Kanwil DJP Sulselbartra menorehkan sejarah baru yakni berhasil mencatatkan realisasi capaian penerimaan pajak sebesar 104,23% di tahun 2023 yang merupakan ranking capaian Nasional ke 9 dari 34 Kantor Wilayah Seluruh Indonesia.
Capaian ini menjadi sejarah kedua yang berhasil ditorehkan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, dimana sebelumnya pada tahun 2022 telah berhasil menorehkan prestasi capaian realisasi penerimaan pajak 124,67% yang merupakan capaian 100% untuk pertama kali sejak tahun 2014.
“Capaian kinerja diatas hasil dari kerja keras seluruh elemen pegawai di lingkungan Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara yang disertai dengan semangat menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, profesionalisme, sinergi, melayani, dan kesempurnaan yang menjadi modal keberhasilan tersebut,” Ungkap Kepala Bidang P2Humas DJP Sulselbartra Sunarko
Sementatra itu, Kepala Bidang DP3 Kanwil DJP Sulselbartra Soebagio mengatakan, terdapat perubahan target pajak nasional pada Perpres 75/2023 yang berdampak pada perubahan target penerimaan Sulsel.
“PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun dari target Rp5,82 triliun. Hal ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian Tarif PPN 11 persen,” jelas Soebagio saat konferensi pers kinerja Anging Mammiri, Selasa (30/1/2024).
Selain PPN dan PPnBM, PBB P5L juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,55 persen. Sedangkan jenis penerimaan lainnya mengalami pertumbuhan negatif dibanding tahun sebelumnya.
Kinerja penerimaan pajak sampai dengan Desember 2023 per sektor usaha pada Provinsi Sulsel mencapai Rp13,38 triliun atau tumbuh sebesar 16 persen tanpa PPS (program pengungkapan sukarela) dan 4,6 persen dengan PPS.
Penerimaan pajak, utamanya ditopang dari Sektor Administrasi Pemerintahan, Perdagangan, Pertambangan, Industri Pengolahan, dan Smeentara itu, pajak daerah sampai 31 Desember 2023 mengalami pertumbuhan terbesar pada sektor pajak daerah yaitu 27,07 persen atau sebesar Rp7,205 triliun.
Disusul retribusi daerah yang tumbuh positif 3,27 persen atau sebesar Rp377 miliar. Adapun kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi Rp395,40
miliar dan PAD lain yang sah sebesar Rp2,02 triliun.
Kinerja pajak konsumtif terbesar diperoleh dari pajak rokok sebesar Rp702,66 miliar, pajak restoran sebesar Rp327,4 miliar, pajak air sebesar Rp197,67 miliar, dan pajak hotel sebesar Rp147,78 miliar. (*)
Komentar