Kabar Baik Untuk Pengguna Kendaraan Bermotor Listrik Insentif PPN DTP

Ekobis15 Dilihat

JAKARTA, LAYARNEWS.ID –  Pemerintah telah menerbitkan aturan terkait pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP), atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai roda empat tertentu, dan Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai bus tertentu, untuk tahun anggaran 2024.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2024,  yang mulai berlaku tanggal 15 Februari 2024.

“Pemberian  insentif PPN DTP ini, diberikan  dalam rangka transformasi ekonomi, untuk meningkatkan dayatarik investasi ekosistem kendaraan listrik, dan peralihan dari energifosil ke energi listrik,” kata  Direktur Penyuluhan,  Pelayanan, dan  Hubungan Masyarakat  Dwi Astuti.

BACA JUGA :  Dinas Peternakan Sulsel Bentuk Satgas Penanganan PMK

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 10 persen dari harga jual, atas penyerahan KBL berbasis baterai roda empat tertentu, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen.

Untuk KBL berbasis baterai bus tertentu, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 10 persen dari harga jual.

Kemudian, untuk KBL berbasis baterai bus tertentu, yang memenuhi kriteria nilai TKDN 20 persen sampai 40 persen diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen dari harga jual.

BACA JUGA :  Berkunjung Ke Luwu, JK Disambut Bupati Luwu 

“Misalnya, PT Primbono membeli KBL berbasis baterai bus tertentu, dari diler Jaya Kencana seharga Rp2.000.000.000,00 pada bulan Maret 2024. Jenis kendaraan tersebut memenuhi nilai TKDN 20 persen. Atas pembelian bus tersebut,  diberikan insentif PPN DTP sebesar 5 persen (lima persen) dikali Rp2.000.000.000,00 atausebesar Rp 100.000.000,00,” jelas Dwi.

Dengan demikian, tambahnya, nilai uang   yang   dibayarkan oleh  PT Primbono kepada Jaya   Kencana sebesar Rp2.120.000.000,00. Jika tidak ada insentif PPN DTP, maka PT. Primbono akan membayar sebesar Rp2.220.000.000,00.

BACA JUGA :  Honda S90 Kini Langkah Dipasaran

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan, jangka waktu berlakunya PPN DTP pada PMK tersebut adalah masa pajak Januari, sampai masa pajak Desember 2024.

“Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan, untuk mendapatkan insentif ini,” pungkas Dwi.

Salinan PMK Nomor 8 Tahun 2024, tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu, dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu, yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024, dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id

Komentar