LUWU, LAYARNEWS.ID – Pemerintah dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu mengelar rapat Penetapan nilai pembayaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (IRTM) dan Fidyah 1445 H tahun 2024 yang dilaksanakan di aula Andi Kambo, Kompleks Kantor Bupati Luwu, Kelurahan Senga Kecamatan Belopa, Selasa (5/3/2024).
Rapat yang dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ahyar Kasim dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu, Drs H Nurul Haq, MH, Ketua MUI, H Nasaruddin Bin A, Ketua Baznas Luwu, Drs. Ismail Ibrahim, perwakilan dari Dinas Pertanian, Islamuddin, para camat beserta Kepala KUA se-Kabupaten Luwu serta jajaran Baznas dan Bagian Kesra Setda Luwu.
“Insya Allah, nilai Zakat Fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 Hijriah kita tetapkan pada hari ini’, kata Ahyar Kasim yang memimpin rapat.
Dengan mempertimbangkan harga beras dipasaran sebagai acuan penentuan nilai zakat fitrah, maka peserta rapat sepakat menetapkan besaran nilai pembayaran zakat fitrah 1445 hijriah dibagi dalam tiga (3) tingkatan, yakni tingkatan pertama nilai zakat fitrah adalah Rp. 45.000/jiwa, tingkatan kedua Rp. 40.000/jiwa dan tingkatan ketiga adalah Rp. 35.000/jiwa.
Sementara besaran nilai IRTM Kabupaten Luwu adalah Rp. 40.000/kepala keluarga dan untuk fidyah Rp. 30.000/jiwa/hari puasa yang ditinggalkan.
“Nilai zakat fitrah, IRTM dan Fidyah 1445 hijriah tahun 2024 telah kita tetapkan dan diharapkan pengurus Baznas dan para Unit Pengumpul Zakat (UPZ) nantinya dapat sesegera mungkin melakukan sosialisasi agar masyarakat tahu dan mengupayakan secepat mungkin untuk membayar zakat”, ujar Ahyar Kasim.
Di bulan suci Ramadhan nanti, Ahyar juga mengimbau masyarakat muslim agar dapat mengeluarkan zakat fitrah sedini mungkin, tanpa harus menunggu akhir Ramadhan. Karena hal tersebut memudahkan Badan Amil Zakat (BAZ) atau UPZ untuk mengumpulkan dan membagikannya kepada yang berhak menerima zakat fitrah.
“Lebih cepat lebih baik, untuk memudahkan petugas dalam mengumpulkan dan menyalurkan zakat fitrah itu kepada yang berhak menerimanya sehingga mereka juga dapat merasakan nikmatnya menyambut hari raya Idul Fitri 1445 hijriah’, tuturnya.
Besaran zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari. (*)
Komentar