Terkait Hutang Belanja Fisik Pemkab Luwu Muh Saleh Sebut Akan Terbayarkan di Bulan Mei 2024

Luwu, Layarnews.id — Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Muh. Saleh dan sejumlah Kepala OPD melakukan Executive Meeting (Audiens) bersama Para kontraktor yang tergabung dalam Aliansi Kontraktor Lokal (AKL) di Café Melo, Belopa, Sabtu (27/04/2024).

Audiens tersebut dilaksankan terkait sejumlah hutang kegiatan fisik pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2023 lalu yang hingga kini belum terbayarkan.

Terkait hal itu, Pj Bupati Luwu, Muh. Saleh berjanji akan segera meminta OPD terkait untuk menyelesaikan hutang belanja yang dimaksud pada Mei 2024.

BACA JUGA :  Bupati Luwu Terima Bantuan Keuangan Tanggap Darurat Rp.2 M Dari Gubernur Sulsel

“Kami akan segera memproses penyaran hutang belanja fisik tahun 2023 di bulan Mei mendatang, dan untuk merealisakan hal itu memang butuh proses secara berjenjang berdasarkan prosedur dan keuangan Daerah,” katanya dihadapan sejumlah AKL.

Untuk saat ini, lanjut Muh. Saleh pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan revierw dari Inspektorat Kabupaten Luwu.

“Yang pasti, dalam waktu dekat ini semua hutang belanja fisik daerah kepada perusahaan kontraktor akan terbayarkan baik itu ABPD-P DAU maupun P-BMD,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkot Palopo Hadiri Peringatan HJL ke 756

Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Alamsyah, yang juga turut mendampingi Pj Bupati Luwu menegaskan, jika saat ini Pemerintah Kabupaten Luwu telah menyiapkan anggaran untuk menyelesaikan semua tunggakan di tahun 2023 lalu.

“Setelah tim Inspektorat mereview dan BPK telah mengaudit LPJ T.A 2023 hal inilah yang kemudian menjadi dasar pemerintah melalui Keuangan Daerah untuk membuat DPA PARSIAL pada setiap Dinas yang terkait hutang tersebut,” terangnya.

Hanya saja, kata Alamsyah, memang butuh waktu untuk memproses semua itu. Insya Allah di bulan Mei nanti akan diselesaikan, khususnya yang bersumber dari APBD-P DAU Perubahan yang telah terbit SPM-nya di 2023. Namun SPM tersebut tetap akan dirubah atau diganti disesuaikan tanggal dan tahunnya.

BACA JUGA :  Sukseskan Program Gubernur, PJ Walikota Palopo Ikut Tanam Cabai

“Khusus untuk dana P-BMD yang tidak terbit SPM-nya di tahun 2023 lalu, akan dimasukkan dalam DPA perubahan 2024 di masing-masing Dinas yang terkait,” tutupnya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar