Verifikasi Lapangan Gakkum LHK: MDA Penuhi Semua Persyaratan Perizinan dan Bukan Penyebab Banjir serta Longsor di Luwu

LUWU, LAYARNEWS.ID — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi telah melakukan verifikasi lapangan terkait pengaduan masyarakat terhadap PT Masmindo Dwi Area (MDA), pada tanggal 23-27 Juli 2024.

Verifikasi lapangan yang tertuang dalam Surat Tugas dengan nomor: ST.691/BPPHLHK.3/SWI/GKM.2.1/B/07/2024 ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

BACA JUGA :  Pasca Banjir di Bajo Barat, Pihak Masmindo Bantu Korban Terdampak

Serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat nomor 25/ADU-LHK/BPPHLHK.3/5/2024 tentang adanya aktivitas pertambangan emas milik PT Masmindo Dwi Area yang diduga menyebabkan banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sidrap, dan Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan.

Dari hasil verifikasi, Gakkum LHK menyimpulkan bahwa dari segi perizinan lingkungan, rencana kegiatan MDA telah sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tahun 2019 dan kondisi saat ini.

Mengenai pengaduan masyarakat yang menduga bahwa kegiatan MDA telah menyebabkan banjir dan tanah longsor, Gakkum LHK telah melakukan verifikasi lapangan dan menyatakan bahwa tidak ditemukan korelasi antara aktivitas MDA dengan peristiwa bencana banjir dan tanah longsor yang terjadi pada bulan Mei 2024 lalu.

BACA JUGA :  Meriahkan HUT RI Ke-77, Masmindo Sponsori Kegiatan Lomba di Kecamatan Latimojong

Menanggapi hasil verifikasi lapangan ini, Kepala Teknik Tambang (KTT) MDA Mustafa Ibrahim, menegaskan komitmen Perusahaan terhadap kepatuhan regulasi dan tanggung jawab lingkungan.

“Kami selalu beroperasi dengan standar yang tinggi untuk memastikan bahwa
aktivitas pertambangan yang dilakukan MDA tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar. Hasil verifikasi lapangan dari Gakkum LHK ini semakin menguatkan
keyakinan kami bahwa operasional perusahaan sudah berada pada jalur yang benar,” Ungkapnya.

Mustafa juga menyampaikan bahwa akan terus meningkatkan komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan bahwa mereka memiliki pemahaman yang benar tentang aktivitas tambang yang dilakukan oleh MDA.

BACA JUGA :  ADV : APBD TA 2023 Kabupaten  Luwu Ditetapkan

Sebagai informasi MDA telah mulai melakukan kajian dan survei lapangan dengan menggandeng Tim Kajian Kebencanaan Universitas Hasanuddin (UNHAS). Survei dan kajian ini bertujuan tidak hanya untuk memahami penyebab bencana, tetapi juga untuk merancang strategi mitigasi yang melibatkan semua pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan bencana.(*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar