PALOPO – Problem yang terjadi di Kota Palopo yang melibatkan antara Komisioner KPU dengan Gakkumdu yang mengalami problem atas putusan yang diarahkan pada pelanggaran pidana dianggap keliru.
Ketua Eksternal PMII Palopo, Afdal Pasambo menilai kasus yang menimpa KPU Palopo adalah sebuah keputusan yang diambil Gakkumdu ialah keputusan yang keliru.
“Dalam pengkajian kami bahwa dalam penetapan keputusan pelanggaran tersebut seharusnya sebuah pelanggaran administrasi bukan pelanggaran pidana,” katanya.
Dirinya juga menilai bahwa proses yang di lakoni oleh KPU adalah sebuah proses yang diambil oleh Bawaslu, yakni Bawaslu melakukan mediasi dengan beberapa orang terkait hadir dalam mediasi tersebut.
“Oleh karena itu, proses yang diambil oleh KPU adalah sebuah proses prosedur yang diinisiasi oleh Bawaslu yakni tindakan mediasi, itu artinya dalam proses itu yang berperan penting adalah Bawaslu bukanlah KPU,” ucapnya.
Dikaatakannya, proses pelolosan kandidat tersebut, adalah sebuah hasil yang dilakukan pasca mediasi, dan penetapan kasus seharusnya sebagai pelanggaran administrasi.
“Secara syarat masuk dalam syarat pelanggaran administrasi, dan juga keputusan itu sebenarnya adalah keputusan yang harusnya melibatkan Bawaslu,” ujarnya.
Meski demikian, yang terjadi dalam proses itu seharusnya sebuah proses yang dilakoni oleh Bawaslu.
Sebab katanya, Bawaslu yang berinisiatif untuk melakukan mediasi. Kemudian seharusnya Bawaslu dalam penetapan tersebut seharusnya melakukan tindakan pencegahan dengan jalur memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum di tersangkakan.
“Maka bagi kami menganggap sebagai sebuah fenomena yang kurang tepat yang dilakukan oleh Gakkumdu, karena sesuai penguraian kami yang diatas,” katanya.
Sebaiknya KPU dan Bawaslu adalah sebuah instrumen prosedural demokrasi yang saling terkoordinasi satu sama lain.
“Karena itu sebagai lembaga yang saling berkaitan, maka seharusnya berjalan sesuai jalan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Komentar