LUWU – Polsek Suli melakukan penggerebekan judi sabung ayam jenis taji di Desa Salubua, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten LuwuJumat 25 Oktober 2024.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kanit Provos AIPTU Muh Tahir.
Tindakan ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Namun, sebelum petugas tiba, para pelaku judi telah membubarkan diri dan melarikan diri ke area yang sulit dijangkau.
Di lokasi penggerebekan, petugas menemukan arena judi yang dibangun dari beberapa batang kayu dan daun aren.
Setelah melakukan identifikasi, petugas melakukan pembongkaran dan pembakaran arena tersebut.
Diduga, aktivitas judi sabung ayam ini dikoordinir oleh seseorang yang bertanggung jawab dalam menentukan waktu dan lokasi penyelenggaraan.
“Kegiatan penggerebekan berlangsung hingga pukul 17.40 WITA,” ungkap Kanit Provos AIPTU Muh Tahir.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal yang dapat merugikan lingkungan dan keamanan. (*)
Komentar