KUTIM, LAYARNEWS.ID — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengikuti kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kaltim. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kabupaten Kutim.
Pejabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi terkait kepatuhan badan publik di Kutim terhadap standar keterbukaan informasi publik. Dalam kesempatan tersebut, Agus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan informasi publik.
“Keterbukaan informasi adalah fondasi dari pemerintahan yang bersih dan melayani. Kami terus berupaya mematuhi semua standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujar Agus.
PjS Bupati Kutim juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltim atas dukungan dan bimbingannya. Ia berharap dengan adanya visitasi ini, Pemkab Kutim semakin terdorong untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di berbagai instansi, termasuk di Pemerintah Kabupaten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, hingga Pengadilan Agama.
“Kami berharap upaya yang telah kami lakukan dapat memberikan hasil yang optimal dalam penilaian Monev tahun ini. Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan publik, terutama dalam aspek keterbukaan informasi,” tegasnya.
Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim, Imran Duse, dalam wawancaranya dengan awak media Pro Kutim, menjelaskan bahwa tujuan visitasi ini adalah untuk mengevaluasi kesesuaian data yang telah disampaikan oleh Pemkab Kutim.
“Selain Pemkab Kutai Timur, kami juga akan melakukan visitasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama,” jelas Imran.
Ia menambahkan bahwa presentasi yang disampaikan langsung oleh pimpinan tertinggi badan publik, seperti PjS Bupati, merupakan bagian dari ketentuan penilaian yang dapat memberikan nilai maksimal.
Metode penilaian dalam Monev ini menggunakan Self Assessment Questionnaire (SAQ), yaitu penilaian mandiri untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Diskominfo Staper Kutim Ronny Bonar Siburian, Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, serta Ketua KI Kaltim Imran Duse. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Kutim dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik yang sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. (*)
Komentar