KUTIM, LAYARNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memperkuat sinergi antarinstansi dalam menangani Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), guna memberikan penanganan yang cepat, tepat, dan terintegrasi.
Kepala Dinas Sosial Kutim, Ernata Hadi Sujito, mengungkapkan bahwa penanganan ODGJ melibatkan berbagai unit pelaksana teknis (UPT) seperti Dinas Kesehatan dan Puskesmas, yang menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan.
“Ini adalah kerja bersama. Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan berkolaborasi erat, terutama melalui Puskesmas yang melakukan penanganan awal terhadap ODGJ,” ujar Ernata, Kamis (28/11/2024).
Ernata juga mengimbau masyarakat Kutim untuk segera melaporkan keberadaan ODGJ kepada pihak terkait.
“Masyarakat hanya perlu melaporkan ke Puskesmas terdekat jika menemukan orang dengan gangguan jiwa, sehingga mereka bisa segera ditangani,” tambahnya.
Puskesmas akan melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan tingkat keparahan kondisi pasien. Jika kondisinya tergolong ringan, perawatan akan dilakukan di Puskesmas. Namun, untuk kasus yang lebih berat, pasien akan dirujuk ke RSUD Kudungga.
“Jika pasien merupakan ODGJ terlantar, Dinas Sosial akan membantu proses identifikasi, memfasilitasi layanan kesehatan, dan, jika diperlukan, merujuk mereka ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di tingkat provinsi,” jelas Ernata.
Pemkab Kutai Timur memastikan koordinasi yang solid antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memberikan layanan terbaik bagi ODGJ dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak sesuai kebutuhan. (Adv)
Komentar