Kejaksaan Eksekusi Terpidana Kasus Pengrusakan Tambak di Luwu

Metro757 Dilihat

LUWU  – Kejaksaan Negeri Luwu telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Muh. Nur Alamsyah alias Arya, yang terlibat dalam kasus pengrusakan tambak dan penghilangan ikan milik Ir. Usman Mula di Dusun Larelare, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu.

Terpidana divonis satu tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1561 K/PID/2024 tertanggal 2 Oktober 2024.

Kasus ini bermula pada 8 Desember 2022, ketika terpidana bersama dengan rekannya, Muh. Israfil Nurdin, mendatangi tambak milik korban di Dusun Larelare.

BACA JUGA :  82 Kosmetik Tidak Layak Pakai Ditemukan Tim Gabungan di PNP

Kedua terdakwa secara bersama-sama membuka pintu gerbang tambak dan membuang air serta ikan yang ada di dalamnya dengan cara membuka penutup pipa dan ember yang berada di dasar tambak.

Akibat perbuatan tersebut, korban, Ir. Usman Mula, mengalami kerugian senilai Rp. 4.275.000,- yang kemudian dilaporkan ke Polres Luwu.

Selama proses peradilan, kasus ini telah melewati tiga tingkat pengadilan.

Pada awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan pidana 5 bulan penjara, dan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan vonis yang sama pada 3 Juli 2024.

BACA JUGA :  Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Diminta Jauhi Judi Online dan Narkoba

Namun, setelah upaya banding, Pengadilan Tinggi Makassar memperberat vonis menjadi 1 tahun penjara pada Agustus 2024.

Pada akhirnya, permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa ditolak oleh Mahkamah Agung pada Oktober 2024, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Putusan ini menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 406 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penghilangan hewan milik orang lain secara bersama-sama.

BACA JUGA :  Peringati HUT Adhyaksa, Jaksa-Staf Kejari Luwu Donor Darah

Jaksa kemudian melaksanakan eksekusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, meskipun terdakwa menolak pelaksanaan eksekusi tersebut. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar