DPRD Luwu Tetapkan Patahuddin-Dhevy Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030

LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu secara resmi menetapkan H. Patahuddin, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H., sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih untuk masa jabatan 2025-2030. Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Luwu pada Senin (13/01).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si., jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta sejumlah pejabat lingkup Pemkab Luwu. Dalam kesempatan itu, Ahmad Gazali membacakan pengumuman resmi DPRD Luwu Nomor: 01/DPRD/I/2025 yang menetapkan pasangan nomor urut 2 sebagai kepala daerah terpilih.

BACA JUGA :  Tinjau Hutan Simoma, DPRD Luwu Kecewa

“Dengan ini diumumkan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Luwu nomor urut 2, H. Patahuddin, S.Ag., dan Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, S.H., ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih pada Pilkada Luwu Tahun 2024. Ditetapkan di Belopa pada tanggal 13 Januari 2025,” tegas Ahmad Gazali.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memastikan Pilkada berjalan kondusif. “Terima kasih kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, serta seluruh masyarakat Luwu yang telah mendukung terselenggaranya Pilkada dengan aman dan damai,” ujarnya.

BACA JUGA :  35 Anggota DPRD Luwu Reses

Penetapan ini merujuk pada Surat KPU Luwu Nomor: 15/PL.02.7-BA/7317/2025 tanggal 9 Januari 2025, serta berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Pilkada.

Dengan ditetapkannya pasangan Patahuddin-Dhevy, maka Kabupaten Luwu resmi memiliki pemimpin baru yang akan memegang tampuk pemerintahan selama lima tahun ke depan. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar