Makassar – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) yang dipimpin oleh Agus Salim mengadakan pertemuan dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel, Ali Yafid, serta Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, pada Kamis (6/3/2025) di Ruang Rapat Kajati Sulsel.
Pertemuan ini digelar dalam rangka membahas percepatan pensertifikasian tanah wakaf, khususnya untuk rumah ibadah. Agus Salim, Kepala Kejati Sulsel, menginisiasi pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pensertifikasian Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah. Tim ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah wakaf, mengingat pentingnya memberikan kepastian hukum terkait status tanah rumah ibadah di Sulawesi Selatan.
“Kami membentuk Tim Terpadu ini untuk memastikan tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk rumah ibadah, memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak ada lagi masalah di kemudian hari,” ujar Agus Salim.
Pada tahap pertama, fokus Tim Terpadu akan diarahkan pada wilayah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Maros. Selama proses pensertifikasian tanah wakaf rumah ibadah, Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Kejati Sulsel akan memberikan pendampingan hukum untuk mempercepat proses ini.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel, Ali Yafid, menyoroti adanya tantangan besar dalam legalisasi tanah wakaf yang seringkali menimbulkan masalah administrasi dan potensi kehilangan aset. Ia menyambut baik kolaborasi ini sebagai langkah penting untuk memastikan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah dapat terlaksana dengan lancar.
“Kami sangat menghargai sinergi yang terjalin, karena ini sangat penting dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf, terutama rumah ibadah, agar dapat dimanfaatkan sesuai dengan prinsip yang berlaku,” kata Ali Yafid.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulsel, R. Agus Marhendra, juga menegaskan kesiapannya untuk bersinergi dalam Tim Terpadu ini. Ia berharap, pada bulan Ramadan ini, beberapa sertifikat tanah wakaf sudah dapat diterbitkan.
“Kami akan bergerak cepat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kemenag akan menangani kelengkapan administrasi dan ikrar wakaf, Kejaksaan akan mempercepat proses hukum, dan ATR/BPN akan mengurus penerbitan sertifikatnya,” kata Agus Marhendra. (*)
Komentar