Kejari Gowa Terima Tiga Tersangka Baru dalam Kasus Uang Palsu

Hukrim216 Dilihat

GOWA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa kembali menerima pelimpahan tiga tersangka baru (tahap II) dalam perkara uang rupiah palsu dari penyidik Polres Gowa, Selasa (8/4/2025).

Sebelumnya, Kejari Gowa telah menerima delapan berkas perkara dengan total 11 tersangka pada 19 Maret 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas ketiga tersangka baru ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti Kejari Gowa.

“Saat ini total sudah ada 14 tersangka. Empat tersangka lainnya masih dalam tahap koordinasi dengan penyidik,” ujarnya.

Tiga tersangka baru yang diserahkan adalah Muhammad Syahruna (52), John Biliater Panjaitan (68), dan Ambo Ala (42), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta. Mereka diduga berperan sebagai produsen uang rupiah palsu.

BACA JUGA :  Kominfo Ungkap Data Blokir Situs Judi Online, Capai 1 Juta Situs sejak 2018

Sementara itu, 11 tersangka lainnya yang telah lebih dahulu dilimpahkan terdiri dari berbagai latar belakang profesi, mulai dari ASN, pegawai bank, guru, hingga ibu rumah tangga. Berikut daftar lengkap para tersangka sebelumnya beserta perannya:

  1. Andi Ibrahim (54) – Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, diduga memproduksi uang palsu.
  2. Andi Haeruddin (50) – Pegawai bank, mengedarkan uang palsu.
  3. Satriyadi (52) dan Ilham (42) – PNS dan wiraswasta, mengedarkan uang palsu.
  4. Sukmawaty (55) dan Sattariah (60) – Guru dan ibu rumah tangga, mengedarkan uang palsu.
  5. Mubin Nasir (40) – Honorer, mengedarkan uang palsu.
  6. Kamarang Dg Ngati (48) dan Irfandy (37) – Juru masak dan karyawan swasta, mengedarkan uang palsu.
  7. Sri Wahyudi (35) – Wiraswasta, menerima uang palsu.
  8. Muh. Manggabarani (40) – PNS, menerima uang palsu.
BACA JUGA :  Kejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao Tahun 2020

Para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.

Kepala Kejari Gowa, Muhammad Ihsan, menyatakan bahwa ketiga tersangka baru telah ditahan di Rutan Kelas I Makassar sejak 8 April 2025 dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan juga berlaku bagi 11 tersangka lainnya.

“Setiap orang yang ingin menemui para tersangka selama masa penahanan wajib mendapatkan izin dari Jaksa Penuntut Umum,” tegas Ihsan.

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Amankan Buronan Kasus Perzinahan

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, menambahkan bahwa pihaknya telah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) yang profesional dan berintegritas untuk menangani kasus ini.

Ia menegaskan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan tanpa kompromi terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar