LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu resmi mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Luwu sebagai tindak lanjut hasil Rapat Aspirasi yang digelar pada Senin, 14 April 2025 lalu.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), masyarakat Balimbing Kalua’, serta masyarakat adat Bolu Bara’ba’.
Agenda utama rapat membahas berbagai persoalan yang menjadi keluhan warga, mulai dari masalah pembebasan lahan, kerusakan lingkungan, hingga janji-janji perusahaan yang belum direalisasikan.
Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, saat dikonfirmasi pada Sabtu (19/4/2025), membenarkan bahwa rekomendasi dari rapat tersebut telah diterbitkan. “Sudah keluar mi rekomendasi RDP,” ujarnya.
Dalam surat bernomor 000.15/262/DPRD/IV/2025 itu, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Luwu untuk melakukan audit atau investigasi terhadap penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) oleh Pemerintah Desa Bolu, Kecamatan Bastem.
Dokumen tersebut diduga tidak diterbitkan sesuai prosedur dan menjadi dasar pembayaran ganti rugi oleh PT Tiara Tirta Energi.
Selama proses audit investigasi ini berlangsung, DPRD juga meminta PT Tiara Tirta Energi menghentikan seluruh aktivitasnya di atas lahan yang sedang disengketakan.
DPRD menegaskan bahwa hasil akhir audit investigasi tersebut nantinya akan ditetapkan secara resmi oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Luwu.
Surat rekomendasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Luwu, Ahmad Gazali, S.E., serta ditembuskan kepada Kapolres Luwu, Inspektorat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, PT Tiara Tirta Energi, PT Aneka Kontruksi Indonesia (AKI), masyarakat Balimbing Kalua’ dan masyarakat adat Bolu Bara’ba’.
DPRD Kabupaten Luwu berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti oleh seluruh pihak terkait guna melindungi hak masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah tersebut. (*)
Komentar