LUWU — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menertibkan pembangunan toko modern yang belum memiliki izin resmi.
Imbauan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Luwu, Rabu (30/4/2025), yang turut dihadiri Dinas Perdagangan, Satpol PP, Inspektorat, Kabag Hukum, Asisten II, serta perwakilan Alfamart dan Indomaret.
Wakil Ketua DPRD Luwu, Zulkifli, menegaskan bahwa pihaknya merekomendasikan penghentian sementara pembangunan minimarket yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan rekomendasi operasional.
Menurutnya, keberadaan toko modern perlu dikendalikan agar tidak menjamur hingga ke pelosok desa dan mengancam keberlangsungan usaha kecil masyarakat.
“Kami mendukung investasi, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Minimarket wajib mengurus PBG dan rekomendasi operasional sebelum membangun,” ujar Zulkifli, legislator Partai Golkar.
Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu juga sepakat agar minimarket yang sudah memiliki izin dikaji ulang oleh pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaiannya dengan tata ruang yang berlaku.
Zulkifli menambahkan, OPD yang menangani urusan tata ruang harus benar-benar teliti dalam memeriksa lokasi pembangunan toko modern agar tidak menyalahi ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Penataan pembangunan toko modern ini sudah diatur dalam RTRW. Jangan sampai lokasi yang dipilih justru merugikan pedagang kecil kita,” tegasnya.
DPRD Luwu berharap pengawasan terhadap pembangunan minimarket dapat diperketat. Dengan demikian, pertumbuhan toko modern tetap terkontrol dan tidak berdampak negatif pada pelaku usaha lokal, khususnya di kawasan pedesaan. (*)
Komentar