WhatsApp Image 2025-05-14 at 09.42.06adminMei 14, 25Metro Posting TerkaitKejaksaan Negeri Luwu Raih Tiga Penghargaan pada Rakerda Kejati Sulsel 2025Kajari Luwu Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi, Ajak Media dan LSM Kawal Penegakan HukumKejari Luwu Gelar Senam Pagi dan Coffee Morning Bersama MediaJaksa Menyapa: Kejaksaan Negeri Luwu Sosialisasikan Peran Kejaksaan dalam Menyukseskan Proyek Pembangunan StrategisKejari Luwu Gelar Donor Darah Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke-80DPO Kasus Penganiayaan Babinsa Ditangkap Setelah Buron Dua TahunMomentum HUT RI ke-80, Kejari Luwu Teguhkan Komitmen Penegakan HukumKajari Luwu Harap KONI Harumkan Nama Daerah Lewat PrestasiKejari Luwu Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Penerangan HukumJaksa Masuk Sekolah: Kejari Luwu Sosialisasikan Bahaya Narkoba di SMP Negeri 1 BelopaPeringati Hari Lahir Pancasila, Kejari Luwu dan Pemkab Luwu Gelar Upacara KhidmatUpacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kejaksaan Negeri Luwu Teguhkan Komitmen KebangsaanPERSAJA ke-74, Kejari Luwu Gelar Upacara dengan Semangat Sinergi Penegakan HukumDinas Pendidikan Luwu dan Kejaksaan Negeri Gelar Penerangan Hukum untuk Kepala SekolahKejaksaan Negeri Luwu Eksekusi Uang Pengganti Kasus Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao Tahun 2020Jangan LewatkanSP3 Terbit, Putri Dakka Tegaskan Tuduhan Investasi Rp1,73 Miliar Tak TerbuktiMDA dan Pemkab Luwu Perkuat Rantai Usaha Nilam dari Hulu ke HilirKapolres Luwu Dampingi Bupati Buka MTQ XXXIV, Tegaskan Komitmen Pengamanan dan Perkuat Syiar Al-Qur’an di Bumi SawerigadingLayak Jadi Provinsi, Tim Kajian Paparkan Hasil Naskah Akademik DOB Luwu Raya MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Bahas Kesiapan Pra-Penambangan di SulselPutri Dakka Laporkan Humas Polda SulselMDA Intensifkan Layanan Kesehatan Gratis di Latimojong, 597 Warga Ikut PemeriksaanPT Masmindo Dwi Area Raih Penghargaan Nasional atas Dampak Ekonomi dan Pemberdayaan Tenaga Kerja LokalEmpat Kepala Daerah Luwu Raya Deklarasikan Dukungan Pembentukan Provinsi Luwu RayaTuntut Provinsi Luwu Raya, Massa Cor Jalan, Akses Wajo-Luwu Lumpuh
Komentar