Gunung Latimojong Diusulkan Jadi Taman Nasional, Bupati Luwu Sambut Positif dengan Catatan

LUWU — Pemerintah tengah mengajukan usulan untuk menetapkan Gunung Latimojong sebagai kawasan Taman Nasional. Gunung tertinggi di Sulawesi Selatan dengan ketinggian 3.478 meter di atas permukaan laut (mdpl) ini memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang dinilai perlu dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Usulan ini disampaikan langsung oleh Tim Pengusulan Gunung Latimojong dalam audiensi bersama Bupati Luwu, H. Patahuddin, S.Ag., di Kantor Bupati Luwu, Belopa, pada Rabu (21/5/2025).

Tim pengusul terdiri dari perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Dinas Lingkungan Hidup, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Latimojong, DPRD Kabupaten Luwu, serta sejumlah aktivis lingkungan. Mereka memaparkan bahwa kawasan yang diusulkan meliputi empat kabupaten, yakni Luwu, Sidrap, Enrekang, dan Toraja, dengan total luas mencapai 83 ribu hektare.

BACA JUGA :  BKPSDM Umumkan Hasil Seleksi JPT Pratama Lingkup Pemkab Luwu

Untuk wilayah Kabupaten Luwu sendiri, area yang diusulkan mencakup sekitar 24 ribu hektare hutan lindung, yang berada di luar konsesi tambang PT Masmindo Dwi Area serta di luar wilayah Perhutanan Sosial (PS).

Bupati Luwu, H. Patahuddin, menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah strategis dalam menjaga kelestarian alam dan keanekaragaman hayati di Gunung Latimojong.

“Gunung Latimojong adalah warisan ekologis yang harus kita jaga bersama. Keberadaan flora dan fauna endemik seperti anoa, julang Sulawesi, hingga elang Sulawesi menjadi alasan kuat untuk menjadikannya kawasan konservasi,” ujar Patahuddin.

Meski demikian, Bupati menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kawasan taman nasional agar tidak menimbulkan konflik dengan kegiatan vital yang telah berjalan.

BACA JUGA :  Soal Isu Mutasi Rotasi Jelang Pilkada, Ahkam Basmin : Itu Tidak Benar

“Kita tetap harus mengakomodasi keberadaan objek vital yang sedang beroperasi. Jangan sampai ada tumpang tindih kebijakan atau regulasi,” tambahnya.

Dalam pertemuan itu, Bupati juga mengusulkan agar kantor Balai Taman Nasional nantinya dipusatkan di Kabupaten Luwu, mengingat letak geografis, historis, dan administratif yang menjadikan Kecamatan Latimojong sebagai bagian integral dari wilayah Kabupaten Luwu.

“Akan lebih tepat jika pusat pengelolaan berada di Luwu sebagai bentuk penghargaan terhadap keterikatan wilayah dan kontribusi masyarakatnya,” jelasnya.

Audiensi yang berlangsung selama lebih dari dua jam tersebut turut membahas rencana penyempurnaan batas kawasan, termasuk pengecualian untuk jalan akses, permukiman warga, serta penggunaan overlay peta dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) setempat guna memastikan kejelasan zonasi.

BACA JUGA :  Hadiri Pelantikan Pengurus Kahmi dan Forhati , Asisten II Pemkab Luwu Sebut Siap Bersinergi

Gunung Latimojong sendiri dikenal sebagai “Atap Sulawesi” dan merupakan gunung tertinggi kelima dalam daftar Seven Summit Indonesia. Kawasan ini tidak hanya kaya akan flora dan fauna khas Sulawesi, tetapi juga menyimpan potensi wisata alam seperti air terjun, sungai, serta areal perkebunan kopi, lada, kakao, dan cengkeh. Di samping itu, Pegunungan Latimojong juga menyimpan kekayaan budaya lokal dan potensi sumber daya mineral seperti emas.

Dengan segala potensi ekologis, ekonomi, dan budaya yang dimilikinya, usulan penetapan Gunung Latimojong sebagai Taman Nasional diharapkan menjadi langkah strategis menuju perlindungan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan di Sulawesi Selatan. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar