Kejari Luwu Dorong Transparansi Dana Desa Lewat Penerangan Hukum

LUWU  — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertajuk “Tata Kelola Pengelolaan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”, Kamis (19/6), di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa. Kegiatan ini diikuti para perangkat desa dari lima kecamatan, yakni Bastem, Bastem Utara, Latimojong, Bajo, dan Bajo Barat.

Turut hadir sebagai narasumber Ir. Kosmas Toding, S.T., M.T. (Irban Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kabupaten Luwu), Rusdin Sarumpu (Sekretaris Dinas PMD), serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H.

Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas PMD menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Luwu yang terus aktif memberikan edukasi hukum kepada aparatur desa. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat pemahaman perangkat desa dalam mengelola Dana Desa secara tepat, akuntabel, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Kerahkan 148 Personil Gabungan, Polres Palopo Siap Amankan Mudik Lebaran

“Gunakan Dana Desa secara hati-hati dan teliti. Jika terdapat penganggaran fisik di kawasan hutan lindung, sebaiknya tidak dilanjutkan karena melanggar peraturan,” tegasnya.

Sementara itu, Ir. Kosmas Toding dalam paparannya menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui audit, pemantauan, evaluasi, serta asistensi dan konsultansi. “Fungsi utama APIP adalah mendeteksi dan menginvestigasi kecurangan, termasuk dalam pengelolaan Dana Desa,” ujarnya.

Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardiaman, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari tugas kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, khususnya aparat desa. “Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam upaya pencegahan korupsi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Lomba Tradisional Warnai HUT RI Ke-77 di SMK Negeri 5 Luwu

Ia juga memaparkan prinsip utama dalam pengelolaan Dana Desa, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran. Disebutkan pula bahwa alokasi Dana Desa secara nasional pada tahun 2025 mencapai Rp71 triliun untuk 75.259 desa, sehingga pemahaman terhadap regulasi menjadi sangat penting.

Acara juga dirangkaikan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung, yang bertujuan mendampingi pemerintah desa dalam penggunaan Dana Desa agar sesuai peruntukan dan bebas dari potensi penyimpangan.

BACA JUGA :  Jaksa Masuk Sekolah, Siswa Diminta Jauhi Judi Online dan Narkoba

Kegiatan yang berlangsung hingga siang hari ini mendapat respons positif dan antusias dari para peserta. Kejari Luwu menegaskan komitmennya untuk terus mendorong tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui edukasi hukum yang berkelanjutan (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar