LUWU – Bupati Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, H. Patahuddin, memantau langsung pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 guna memastikan proses berjalan transparan dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) serta gratifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, mengungkapkan hal tersebut usai bertemu langsung dengan Bupati di Rumah Jabatan Bupati, Kecamatan Belopa Utara, Senin (23/6/2025).
“Pak Bupati sangat tegas, beliau tidak ingin ada pungli atau gratifikasi selama proses SPMB berlangsung. Ini juga sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang melarang sekolah menerima imbalan dalam bentuk apapun dari orang tua siswa,” jelas Andi.
Bupati Patahuddin bahkan menyatakan siap memberi sanksi tegas kepada kepala sekolah atau panitia penerimaan siswa baru yang melanggar aturan.
“Beliau menyampaikan, jika ada yang kedapatan bermain, menerima gratifikasi atau pungli, akan ditindak tegas. Bahkan bisa diturunkan menjadi guru biasa,” tegas Andi Palanggi.
SPMB 2025 di Luwu dijadwalkan berakhir pada 30 Juni. Untuk jenjang SMP, tersedia empat jalur penerimaan: domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Sementara untuk jenjang SD hanya tersedia tiga jalur, tanpa jalur afirmasi.
Namun, hingga sepekan sebelum penutupan, masih ada sekolah yang kekurangan pendaftar.
“Ada beberapa sekolah yang masih kurang peminat, terutama di daerah Lamasi dan SD Labbucae. Ini disebabkan jumlah lulusan di sekitar sekolah yang sedikit serta minimnya pendaftar di jalur afirmasi dan mutasi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap program seragam sekolah gratis yang digagas Bupati Patahuddin dapat menjadi daya tarik bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
“Lewat program baju gratis dari bapak bupati, kita harap bisa mendorong semangat para orang tua agar mendaftarkan anaknya ke sekolah,” tambah Andi.
Berdasarkan SK Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu Nomor: 892/Disdik/Set/IV/2025, jumlah SMP negeri di Luwu tercatat sebanyak 103 sekolah, dengan kapasitas 32 siswa per ruang kelas dan total daya tampung 7.360 siswa.
Sementara jumlah SD negeri mencapai 278 sekolah, dengan kapasitas 28 siswa per ruang kelas dan total daya tampung mencapai 9.744 siswa.
Dengan pengawasan langsung dari Bupati dan penguatan aturan dari pusat, diharapkan pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lebih tertib, adil, dan akuntabel. (*)













Komentar