LUWU — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama DPRD menetapkan Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Luwu, Senin (11/8/2025), yang dihadiri Sekretaris Daerah Luwu, Drs. H. Sulaiman, MM.
Dalam sambutannya, H. Sulaiman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan mereka terhadap program pembangunan daerah. “Dengan semangat kemitraan yang tinggi, KUPA-PPAS Perubahan 2025 ini dapat ditetapkan sebagai landasan penyusunan rancangan APBD Perubahan 2025,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kesepakatan ini menjadi momentum penyamaan persepsi antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan prioritas pembangunan. Sinergi kedua pihak, kata dia, merupakan wujud tanggung jawab bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip good governance.
Kebijakan anggaran perubahan tahun 2025 tetap mengacu pada prinsip Money Follow Program, yakni anggaran mengikuti program prioritas. Berdasarkan rancangan, target pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2025 diproyeksikan sebesar Rp1,564 triliun, turun Rp89,5 miliar dari target APBD pokok sebesar Rp1,654 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh kebijakan efisiensi dan penyesuaian dana transfer dari pemerintah pusat.
Sementara itu, belanja daerah diperkirakan mencapai Rp1,595 triliun atau berkurang Rp70,08 miliar dari target awal Rp1,665 triliun. Prioritas belanja pasca efisiensi difokuskan pada pembangunan infrastruktur dan irigasi sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025.
Adapun pembiayaan netto daerah pada APBD Perubahan 2025 direncanakan sebesar Rp31,3 miliar, meningkat Rp10 miliar dari pembiayaan pokok tahun 2025 yang sebesar Rp21,3 miliar. (*)
Komentar