LUWU – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu bersama Tim Resmob Polres Luwu dan Polres Morowali berhasil mengamankan buronan kasus penganiayaan, Wahidin bin Sakka, pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 15.10 WITA di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Wahidin ditangkap saat bekerja sebagai sopir dump truck di perusahaan PT Adras Cahaya Duri. Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas sektor yang intensif antara Kejari Luwu, Resmob Polres Luwu, dan Resmob Polres Morowali.
“Setelah dilakukan koordinasi, Tim Resmob Polres Morowali berhasil mengamankan DPO Wahidin. Tim Tabur Kejari Luwu bersama Resmob Polres Luwu kemudian menjemput dan membawa terpidana ke Luwu. Saat diamankan, yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Zulmar.
Kasus penganiayaan ini bermula pada 24 Juni 2022 di Desa Bululondon, Kecamatan Lamasi Timur, Kabupaten Luwu. Wahidin bersama beberapa rekannya didakwa melakukan penganiayaan terhadap seorang Babinsa TNI. Awalnya, Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan putusan bebas terhadap Wahidin. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Luwu mengajukan kasasi.
Pada 24 Januari 2023, Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 250 K/Pid/2023 mengabulkan kasasi JPU, membatalkan putusan PN Belopa, serta menyatakan Wahidin terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan di muka umum yang mengakibatkan korban luka. Wahidin dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Sejak itu, Wahidin dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali untuk menjalani eksekusi, namun tidak pernah hadir. Ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melarikan diri ke Morowali selama dua tahun hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Setelah diamankan, Wahidin dibawa ke Luwu dan saat ini dititipkan di Polres Luwu sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa hukuman.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dapat dieksekusi,” tegas Kajari Luwu.
Komentar