LUWU — Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Luwu menyelenggarakan Sosialisasi Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2025. Kegiatan yang diikuti para kepala sekolah dan bendahara SMP se-Kabupaten Luwu ini berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu dengan tujuan meningkatkan pemahaman terkait tata kelola Dana BOSP yang transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Empat narasumber hadir memberikan materi, diskusi, serta penguatan pemahaman kepada peserta, yakni Kepala Dinas Pendidikan Luwu Andi Palanggi, S.STP; Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Muhandas Ulimen, S.H., M.H.; Kasi Intelijen Kejari Luwu Andi Ardi Aman, S.H., M.H.; dan Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Muhammad Wildan Yusuf, S.H., M.H.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Luwu, Andi Palanggi, yang menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejari Luwu dalam memberikan pembinaan terkait penggunaan Dana BOSP. Ia menegaskan pentingnya pemahaman regulasi agar para pengelola dana tidak melakukan kesalahan administrasi.
“Ini kehormatan besar bagi kami karena Bapak Kajari hadir langsung memberikan arahan. Kami berharap para kepala sekolah dan bendahara benar-benar memanfaatkan kesempatan ini agar lebih memahami aturan penggunaan Dana BOSP,” ujarnya.
Ia juga menekankan beberapa ketentuan penting, seperti kewajiban melakukan transaksi melalui satu rekening utama sesuai SK Bupati, penggunaan aplikasi SIPLA, serta penyusunan ARKAS yang berbasis Rapor Mutu hasil ANBK dan indikator SPMI.
Dalam sambutannya, Kajari Luwu Muhandas Ulimen mengapresiasi Dinas Pendidikan atas kolaborasi pencegahan korupsi di sektor pendidikan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana negara harus dilakukan secara tepat sasaran dan sesuai aturan.
“Pengadaan barang dan jasa harus mengikuti regulasi yang berlaku, disertai administrasi serta pertanggungjawaban lengkap. Ini penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Kasi Intelijen Kejari Luwu, Andi Ardi Aman, turut memaparkan materi mengenai tiga pilar pencegahan korupsi: edukatif, preventif, dan represif. Ia mengingatkan peserta untuk menghindari praktik mark-up, perencanaan yang tidak sesuai, serta memastikan seluruh penggunaan dana memiliki bukti sah.
Materi terakhir disampaikan oleh Muhammad Wildan Yusuf, yang mengulas faktor-faktor yang sering memicu penyimpangan Dana BOSP. Ia mengimbau para kepala sekolah dan bendahara agar taat aturan mulai dari tahap perencanaan, pencairan, pelaksanaan, hingga penyusunan laporan.
Melalui kegiatan ini, Dinas Pendidikan dan Kejaksaan Negeri Luwu berharap seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Luwu dapat mengelola Dana BOSP secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan, sekaligus bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.(*)

















Komentar