JAKARTA – Tim Kajian Naskah Akademik Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya memaparkan hasil kajiannya di hadapan empat kepala daerah se-Luwu Raya dalam sebuah pertemuan yang digelar di Jakarta, Senin, 9 Februari 2026. Paparan tersebut turut dihadiri pimpinan DPRD se-Luwu Raya serta perwakilan Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR).
Empat kepala daerah yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni Bupati Luwu H. Patahudding, Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin, Bupati Luwu Utara Andi Rahim, dan Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam.
Dalam ekspos yang disampaikan, tim kajian menyimpulkan bahwa wilayah Luwu Raya memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi provinsi baru. Berdasarkan instrumen penilaian sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, calon DOB Provinsi Luwu Raya memperoleh skor 410 dengan kategori “mampu”.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan sebagai daerah induk, setelah dilakukan simulasi pemekaran, memperoleh skor 482 atau masuk dalam kategori “sangat mampu”.
Meski demikian, tim kajian juga mencatat adanya sejumlah aspek administratif yang masih perlu dipenuhi dalam proses pemekaran. Salah satu catatan utama adalah faktor kependudukan, yang saat ini baru memperoleh skor 70, masih di bawah ketentuan minimal 80 sebagaimana diatur dalam PP 78/2007. Selain itu, jumlah daerah pembentuk Provinsi Luwu Raya saat ini masih terdiri dari empat kabupaten/kota.
“Faktor kependudukan menjadi perhatian khusus karena belum memenuhi nilai minimal sesuai ketentuan,” tulis tim kajian dalam draf kajian yang diterima redaksi.
Dari sisi historis dan dukungan sosial, tim kajian menegaskan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya mendapatkan dukungan penuh dari Kedatuan Luwu serta masyarakat di empat wilayah cakupan, yakni Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Timur, dan Kabupaten Luwu Utara.
Untuk memenuhi syarat kependudukan, Luwu Raya masih membutuhkan tambahan sekitar 132 ribu jiwa. Tim kajian menilai kekurangan tersebut bersifat teknis dan dinamis, serta berpotensi terpenuhi melalui pertumbuhan penduduk alami maupun mobilitas penduduk, dengan asumsi laju pertumbuhan sekitar 6–7 persen per tahun.
“Kekurangan ini tidak bersifat struktural dan masih memungkinkan dipenuhi dalam kurun waktu tertentu,” tulis tim kajian.
Paparan hasil kajian ini menjadi bagian penting dalam konsolidasi perjuangan pemekaran Provinsi Luwu Raya, sekaligus sebagai dasar akademik dan teknokratis dalam melanjutkan proses administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*Az)
















Komentar