Perkuat Tata Kelola, Kejari Luwu Teken PKS dengan PERUMDA Tirta Latimojong

LUWU – Kejaksaan Negeri Luwu resmi menjalin kerja sama dengan PERUMDA Tirta Latimojong guna memperkuat sinergi di bidang hukum, khususnya dalam penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilaksanakan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Luwu. Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu dan Direktur PERUMDA Tirta Latimojong.

PKS dengan Nomor 048/PAM-TL/LW/II/2026 dan Nomor B-211/P.4.35/Gs/02/2026 ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja sama kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut mengatur mekanisme penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sekaligus mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi.

BACA JUGA :  Kejari Luwu Sosialisasikan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan di SMPN 3 Bua Ponrang

Melalui kerja sama ini, Kejari Luwu akan memberikan bantuan hukum kepada PERUMDA Tirta Latimojong berdasarkan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan penandatanganan yang berlangsung hingga pukul 10.50 WITA itu diharapkan mampu memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas dan kepastian hukum dalam mendukung operasional PERUMDA Tirta Latimojong.

Kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam upaya pencegahan permasalahan hukum sekaligus memastikan tata kelola perusahaan daerah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (*)

BACA JUGA :  Upacara Hari Lahir Pancasila 2025, Kejaksaan Negeri Luwu Teguhkan Komitmen Kebangsaan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar