LUWU – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu tetap diwajibkan menyusun laporan kinerja harian selama pelaksanaan kebijakan work from anywhere (WFA), meskipun tidak menjalankan tugas dari kantor.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Rabu, 25 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026, sebagai bagian dari penyesuaian tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
Penjabat Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, Muhammad Arsyad, menyampaikan bahwa penerapan WFA tetap mengedepankan produktivitas kerja ASN melalui sistem pelaporan kinerja harian. Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Bupati Luwu di ruang kerja bupati.
“Hari ini Rabu sampai hari Jumat WFA diterapkan. Hanya saja tugas kedinasan secara WFA setiap hari paling banyak satu per tiga dari jumlah total ASN, PPPK, dan PPPK-PW pada organisasi perangkat daerah yang dimaksud,” ungkap Arsyad, Rabu (25/3/2026).
Ia menjelaskan, ASN yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaporkan aktivitas kerjanya setiap hari melalui sistem pelaporan elektronik yang telah ditetapkan.
“Kebijakan WFA ini merupakan bagian dari fleksibilitas kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, di mana pelaporan kinerja tetap menjadi acuan utama produktivitas, bukan kehadiran fisik di kantor,” jelasnya.
Menurutnya, laporan aktivitas harian ASN selama WFA dapat disampaikan melalui aplikasi e-kinerja, KMob, maupun sistem pelaporan elektronik masing-masing instansi.
Arsyad juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak berlaku bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti sektor kesehatan yang tetap harus beroperasi secara normal.
“Untuk instansi kesehatan misalnya, WFA tidak diterapkan. Mereka tetap masuk kantor untuk memberikan pelayanan langsung. Prinsipnya WFA ini diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi birokrasi selama periode libur Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 000.8/062/ORG/III/2026 tentang pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama, yang mengatur kombinasi fleksibilitas kerja pada 25–27 Maret 2026. (*)













Komentar