5 Pemuda di Toraja Utara Masih Dibawah Umur Terlibat Curanmor, Pelaku Ditangkap

TORAJA UTARA, LAYARNEWS.ID — Kepolisian Resort (Polres) Toraja Utara, Sulawesi Selatan, berhasil mengamankan 5 terduga pelaku pencurian motor, di wilayah Kelurahan Pasele, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara. Kelima terduga pelaku diketahui masih berstatus anak di bawah umur, masing-masing berinisial M (13, S (14), JJR (14), AMS (14), dan AA (13).

“Kelima pelaku telah mencuri sepeda motor merek CRF satu unit, KLX satu unit, 3 Unit motor M3 dan satu unit motor Mio Sporty,” kata Irvan Fachri, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Sabtu (28/5/2022)

BACA JUGA :  Satu Pengedar Sabu Ditangkap di Luwu

Pihaknya mengamankan lima terduga pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari warga sekitar yang mengaku kehilangan sepeda motor dalam beberapa waktu belakangan ini.

“Setelah mendapat laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ini diperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Pasele. Kemudian personil melakukan penggerebekan dan mengamakan lima terduga pelaku beserta barang bukti 6 unit motor,” ucap Andi Fachri

Irvan mengatakan, para terduga pelaku melakukan aksi pencurian secara bersama-sama pada waktu malam hari dan mengincar sepeda motor yang diparkir di pekarangan rumah milik warga.

BACA JUGA :  3 Pelaku Kasus Penipuan Jual Beli Online di Luwu Dibekuk Polisi

“Kami masih dalami motif sebenarnya para pelaku melakukan aksi tersebut meski menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian sepeda motor hanya untuk memiliki saja, bukan untuk dijual, yang pasti akan kami gali terus”, terangnya.

Terduga pelaku terancam hukuman pidana selama 7 tahun sesuai denga Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)

Komentar