Bawaslu Palopo Resmi Buka Tahapan Seleksi Panwascam

Uncategorized84 Dilihat

PALOPO, LAYARNEWS.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), membuka pendaftaran calon Panitia Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam) untuk tahapan Pemilu 2024 mendatang. Proses seleksi akan dilakukan secara ketat.

“Seleksinya akan sangat ketat,” kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Palopo, Sitti Aisyah, kepada detikcom, Rabu (21/9/2022).

Hal itu dilakukan untuk menghindari pendaftar tidak tercatut namanya sebagai kader atau simpatisan partai politik di Kota Palopo atau wilayah lainnya.

“Kita akan lakukan pengecekan secara menyeluruh, yang esensinya kita pastikan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol),” katanya.

Ia menegaskan seleksi akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test kepada para calon pendaftar Panwascam.

“Untuk seleksinya, kita menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)” jelas aisyah

Lebih jauh Aisyah mengatakan, Bawaslu akan betul-betul menyeleksi dan memilih orang-orang yang memiliki kapasitas, kapabilitas dan punya integritas dalam melaksanakan tugasnya sebagai pengawas pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

BACA JUGA :  Indobet Gacor: Pembahasan Sistem Permainan dan Keamanan

“Bagi masyarakat yang punya kualifikasi dan bersedia mengabdikan diri, Bawaslu memanggil. Tapi pastikan, pendaftar itu namanya tidak boleh ada di dalam SIPOL,” imbuhnya.

Untuk pendaftarannya sendiri mengikut pada surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilu kecamatan dalam pemilu serentak 2024 yang akan dibuka pada Rabu (21/9) hingga Rabu (27/9) mendatang.

“Sesuai surat keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, jadwal Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, akan dibuka pada tanggal 21-27 September 2022 mendatang,” pungkasnya.

Berikut 16 poin yang menjadi syarat para pendaftar:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA :  ADV : APBD TA 2023 Kabupaten  Luwu Ditetapkan

Komentar