LUWU, LAYARNEWS.ID — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu , Sulawesi Selatan (Sulsel), mulai membuka pendaftaran bagi para calon Pengawas Kelurahan/Desa.
Calon Pesarta yang ingin Mendaftar bisa langsung mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan Ponrang Selatan, Jalan Poros Palopo-Belopa, Kelurahan Pattedong, Kecamatan Ponrang Selatan, mulai hari ini Sabtu (14/1) hingga Kamis (19/1) mendatang.
Ketua Kelompok Kerja Perekrutan PKD Ponrang Selatan, Ikram , berharap masyarakat yang ada di Kecamatan Ponrang Selatan turut andil dalam proses Rekrutmen PKD tersebut.
“kami berharap kepada masyarakat yang ada di kecamatan ponrang selatan dan telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri dan ikut andil dalam pengawasan Pemilu 2024 nanri,” ucapnya, Jumat (14/1/2023).
Menurutnya agar masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam melakukan pengawasan jelang Pemilu tahun 2024 mendatang.
“Sehingga partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin tumbuh subur,” imbuhnya.
Berikut Syarat Pendaftaran Calon PKD:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
(*)
Komentar