Pemkab Luwu Berang, Minta Perusak Hutan Penelitian Disanksi

LUWU, LAYARNEWS.ID — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu sangat menyayangkan terjadinya aktivitas penebangan dan pembukaan lahan Hutan Penelitian dan Kayu Lara di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan, dan meminta pihak terkait untuk memberi sanksi tegas bagi oknum yang sengaja merusak hutan endemik di Kabupaten Luwu tersebut

Kepala DLH Kabupaten Luwu, Hj Enrika SE, M.Si, kepada media Rabu (7/6) mengungkapkan, menurut Perda Kabupaten Luwu  Nomor 6 Tahun 2011 tentang RTRW, Kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara di Desa Temboe adalah kawasan yang dilindungi sebagai hutan penelitian, sehingga semua habitat didalamnya menjadi kewajiban semua pihak untuk menjaganya.

BACA JUGA :  BKPSDM Gelar BIMTEK, Peningkatan Kualitas Bagi Pengawai Lingkup Pemkab Luwu

“DLH Luwu sangat menyayangkan aktivitas penebangan dan pembukaan lahan di lokasi tersebut. Untuk itu oknum pelakunya harus ditangkap dan diberi sanksi tegas. Atas bukaan tutupan hutan ini, tim terpadu Pemkab Luwu sudah melakukan peninjauan lokasi. Sudah ada perintah Bupati Luwu untuk menghentikan semua aktivitas dan akan dilakukan investigasi dilapangan,” Kata Enrika.

Enrika juga mengatakan, areal Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara Desa Temboe ini statusnya sebagai kawasan yang berada diluar hutan negara atau areal penggunaan lain (APL), dimana Pengelolaan dan pemanfaatan APL itu menjadi Kewenangan Pemkab Luwu (aset Pemda) yg arahan penggunaannya diatur dalam Perda RTRW Kab. Luwu , yaitu Hutan Penelitian dan Wisata.

BACA JUGA :  Jambore PKK Resmi Ditutup, Luwu Raih 4 Emas 

Sementara itu, Pemerhati Lingkungan Ismail Ishak, kepada media mengatakan, sangat disayangkan adanya oknum yang sengaja merusak kawasan Hutan Penelitian dan Wisata Kayu Lara Desa Temboe.

Untuk itu kata Ismail, Pemkab Luwu selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap lokasi itu, harus melaporkan oknum yang membuka lahan itu ke aparat penegak hukum

“Harus ada pihak yang bertanggung jawab dengan kerusakan dan bukaan tutupan hutan endemik Kayu Lara di Desa Temboe. Jika memang Pemkab Luwu sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penguasaan hutan tersebut, maka Pemkab Luwu harus melaporkan ke pihak yang berwajib,” Kata Ismail Ishak.

BACA JUGA :  Inspektorat Sampaikan Laporan Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi

Ismail juga mengatakan, Kades Temboe sudah menyebut oknum yang diduga ada keterlibatan pembukaan lahan yaitu seseorang berinisial ‘J’

Informasi yang dihimpun media, Tim terpadu Pemkab Luwu sudah melakukan rapat dengan memanggil Camat Larompong Selatan dan Kepala Desa Temboe.

Rapat ini dihadiri sejumlah pejabat OPD terkait yang dilaksanakan diruang BPKD Luwu di kantor Bupati Luwu. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar