Pidana Berat Menanti Penggunaan Identitas Palsu dalam Pilkada

KALTIM, LAYARNEWS.ID —- Masyarakat yang terbukti menggunakan identitas orang lain untuk memilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menghadapi ancaman pidana berat.

Berdasarkan Pasal 178 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pelaku dapat dikenai pidana kurungan maksimal 6 tahun atau 72 bulan.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, mengatur mekanisme, syarat, pelaksanaan, hingga sanksi hukum dalam Pilkada untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA :  Kolaborasi BPBD Luwu dan Masmindo Siapkan Masyarakat Tanggap Bencana

Pasal tersebut menegaskan bahwa pelanggaran berupa penggunaan identitas palsu atau pemberian suara lebih dari satu kali adalah tindak pidana serius yang berpotensi merusak integritas pemilu.

UU ini dibuat untuk memastikan Pilkada berjalan demokratis, jujur, adil, dan transparan, sesuai prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil).

Kriteria Pemilih yang Berhak Memberikan Suara

Pada Pilkada serentak 27 November 2024, pemilih yang berhak memberikan suara meliputi:

  1. Pemilik KTP elektronik yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
  2. Pemilik KTP elektronik yang terdaftar sebagai Pemilih Pindahan (DPTB).
  3. Pemilik KTP elektronik yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTB, tetapi memenuhi syarat sebagai Pemilih Tambahan (DPK).
BACA JUGA :  Hadiri Musda VIII, RMB Harap Tapak Suci Ukir Prestasi di Porda

Setiap kategori pemilih harus membawa dokumen pendukung berikut:

  • DPT: KTP elektronik dan Formulir Model C.
  • DPTB: KTP elektronik dan Surat Pindah Memilih.
  • DPK: KTP elektronik.

Imbauan Penyelenggara Pemilu

Penyelenggara pemilu mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan guna menjaga keadilan dan kelancaran proses Pilkada. Pelanggaran terhadap aturan tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga berisiko mendatangkan sanksi hukum berat bagi pelaku.

Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memastikan Pilkada 2024 berlangsung aman, adil, dan demokratis, mencerminkan aspirasi rakyat dengan transparan dan tanpa penyimpangan.

BACA JUGA :  Persiapan Rekrutmen KPPS, KPU Palopo Ingatkan PPS Selalu Perhatikan Regulasi

Mari bersama-sama menjaga integritas Pilkada demi mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas dan terpercaya. (*)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar