SANGATTA, LAYARNEWS.ID – Dalam upaya memperbaiki tata kelola pertanahan di Kutai Timur, Konferensi Daerah Luar Biasa IPPAT pada Sabtu (30/11/2024) menjadi forum penting untuk membahas sinergi antara IPPAT, pemerintah daerah, dan instansi terkait.
Fokus utama adalah meningkatkan transparansi dan efisiensi, terutama dalam proses legalisasi dokumen pertanahan dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Maria Astuti, Ketua Pengurus Wilayah Kaltim IPPAT, menyoroti pentingnya mempermudah proses BPHTB demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Istilahnya, kalau bisa dipermudah, untuk apa dipersulit? Semua demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Maria.
Ia juga menggarisbawahi perlunya integrasi data dengan BPN dan Disdukcapil untuk memastikan akurasi informasi.
Staf Ahli Bupati Kutim, Dr. Hj. Sulastin, mendukung pandangan ini dan mengapresiasi kontribusi IPPAT dalam meningkatkan PAD melalui BPHTB.
“IPPAT adalah mitra penting bagi Pemkab Kutim untuk memastikan kepastian hukum di bidang pertanahan,” katanya.
Ia juga menyarankan agar IPPAT Kutim lebih sering melakukan audiensi dengan pemerintah daerah guna memperkuat kolaborasi.
Ketua Panitia, Anisa Hanifah, menilai acara ini sebagai momentum penting untuk memperkuat peran IPPAT dalam mendukung investasi dan pembangunan daerah.
“Kerja keras semua pihak telah menjadikan acara ini sukses. Ini adalah awal dari perjalanan besar IPPAT Kutim,” tuturnya.
Pengukuhan 12 pengurus baru PD IPPAT Kutim menjadi puncak acara, menandai komitmen organisasi ini untuk menghadirkan tata kelola pertanahan yang lebih modern dan akuntabel.
Dengan dukungan yang kuat dari berbagai pihak, IPPAT Kutim optimis dapat menjadi penggerak utama dalam mewujudkan pertanahan yang lebih baik bagi masyarakat dan daerah. (Adv)
Komentar