LUWU, LAYARNEWS.ID — Rapat paripurna Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu membahas Penetapan 3 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu.
Ranperda yang ditetapkan terdiri dari 2 jenis Ranperda inisiatif DPRD Luwu dan 1 Ranperda yang didorong Eksekutif Kabupaten Luwu.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sidang Kantor DPRD Luwu, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu, Kamis 29 Desember 2022 Sekira Pukul 10:30 WITA.
Dalam Rapat Paripurna ini Masing-masing Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan Laporan hasil pembahasan.
Pelapor Pansus Ranperda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, Andi Abdul Muharrir, mengungkapkan, Pembangunan yang dilaksanakan pemerintah daerah untuk kepentingan umum selalu membutuhkan lahan milik masyarakat termasuk tanaman diatasnya, sehingga dibutuhkan payung hukum di daerah.
Sementara itu, Pelapor Pansus Ranperda Limbah Berbahaya dan Beracun, Yani Mulake mengatakan, Pembangunan berdampak terhadap lingkungan yang berpotensi tercemar dengan pemanfaatan bahan-bahan kimia berbahaya.
” Untuk itulah Wakil Rakyat DPRD Luwu berinisiatif membuat Perda Limbah Berbahaya dan Beracun demi menjaga lingkungan dari pencemaran bahan-bahan kimia berbahaya yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat baik secara langsung maupun secara sistemik. Pula kiranya dapat mengolah limbah sehingga dapat menjadi nilai ekonomis yang berwawasan lingkungan,” Kata Yani Mulake
Sementara itu, Anggota DPRD Luwu selaku Pelapor Ranperda Perumda Air Minum Tirta Latimojong, Ridwan Bakokang dalam laporannya mengatakan, Perda Perumda ditetapkan merubah Nama dan juga struktur direksi PDAM Tirta Dharma Luwu menjadi Perumda Air Minum Tirta Latimojong
” Keberadaan Dewan Pengawas akan mengikuti jumlah Direksi dari Perumda Tirta Latimojong, ” Kata Ridwan Bakokang
Di tempat yang sama Bupati Luwu Basmin Mattayang, dalam sambutannya mengatakan, Ditengah padatnya agenda pemerintahan, pihak legislatif dan eksekutif Kabupaten Luwu, dapat berkolaborasi membahas dan menetapkan Perda untuk kepentigan masyarakat. Atas nama pihak eksekutif saya menghargai kerjasama yang baik dengan ditetapkan 3 jenis Perda ini.
” Dengan ditetapkan Perda Perumda Secara otomatis mengalami perubahan Nama PDAM Tirta Dharma menjadi Perumda Tirta Latimojong. Perumda juha dituntut dapat meningkatkan terobosan guna memberi pelayanan air minum yang bersih, sehat dan tertib,” Kata Basmin
Sedangkan Perda Ganti Kerugian Tanam Tumbuh Bagi Pembangunan Kepentingan Umum, saya sarankan penggunaan kata “Ganti Rugi” dapat diganti dengan Kalimat Ganti Untung. Karena sepengetahuan saya masyarakat selalu untung ketika lahannya di ganti oleh Pemerintah. Jadi tidak ada kerugian bagi masyarakat. Melainkan justru mengalami keuntungan,” Kata Basmin
(*)
Komentar