PALOPO – ER (27) diamankan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Palopo, Sabtu (21/11/2020) sekitar 00:10 Wita.
Dia diduga melakukan pelecehan seksual, terhadap anak berusia 4 tahun.
Kepada wartawan, salah seorang tetangga korban, Cahya mengatakan jika aksi ER diketahui warga, Jumat (20/11/2020) sekitar pukul 21:00 Wita.
“Korban mengaku, jika pelaku memasukkan alat kelaminnya ke anus korban,” katanya.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian anus.
Dari informasi yang dihimpun, korban saat ini, tengah dirujuk menuju RSUD Sawerigading Palopo untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara pelaku, kini telah diamankan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Kahfi)
Komentar